THANKS BUAT BPK/IBU YG KIRIM ARTIKEL VIA E MAIL KAMI

Rabu, 28 Desember 2011

BOS 2011 TERBURUK

BOS 2011 TERBURUK , INI PENGAKUAN pemerintah sendiri, meskipun pengakuan tersebut masih terbatas pada prosedur penyaluran dananya saja.

Kalau mau lebih jujur lagi sebenarnya masih banyak yang LEBIH BURUK lagi ketimbang sekedar prosedur penyalurannya, yakni pengelolaan dan pengawasan.

Banyak ketidak beresan yang terjadi dalam pengelolaan BOS baik tingkat SD, SMP maupun SMA.

Kekurangberesan kalau tidak boleh dikatakan KEJELEKAN tersebut antara lain Pengelolaan Tidak Transparan dan Tidak Aquntable, Hal ini banyak indikatornya, antara lain :
1. Sekolah tidak memasang DATA KELUAR MASUK NYA dana BOS pada Papan yang telah tersedia, ini menyimpang dari permendiknas sendiri.
2. Banyak kegiatan Non RAPBS yang justru lebih banyak nominalnya memakan DANA BOS.
3. Di Sekolah Dasar masih banyak yang mengelola hanya Kepala Sekolah dan Bendahara saja karena Komite Sekolah masih dianggap sebagai pelengkap organisasi semata.
4. Dua tahun terakhir banyak KEPALA SEKOLAH yang dlm kurun waktu 2 tahun langsung dapat membeli MOBIL BARU , rata-rata diatas Rp 50 jutaan.
5. Selama ini pengawasan terkesan cuek bebek.
6. Banyak LSM datang ke Sekolah dan MENJUAL TAPLAK, MENJUAL KAOS, JUAL KALENDER DLL,dan ini TERKESAN DIBIARKAN dengan beragai dalih
7. Tidak akuntable karena BANYAK DITEMUKAN KWITANSI BODONG, STEMPLE PALSU, PEMBELIAN FIKTIF DLL DLL.
8. Di SMP or SMA masih saja ada UANG GEDUNG . Kalau mau jujur dihitung tiap tahun mbangun gedung pasti sudah kehabisan lahan.

SOLUSI
- Waduh... ini susah, tak pikire disik yo thole ?
»»  READMORE...

Jumat, 23 Desember 2011

KALAU MAU LIHAT ASLINYA

Audit pengelolaan dan penggunaan DANA BOS di sekolah sekolah se Kabupaten Pemalang yang dilakukan oleh Inspektorat hasilnya selalu "baik". Hal ini ada beberapa kemungkinan, antara lain :
1. Administrasi pengelolaannya memang "baik", karena sudah dilakukan pembinaan pembinaan baik dari Dindikpora maupun dari Inspektorat itu sendiri.
2. Waktu inspeksi dijadwal atau diberitahukan terlebih dahulu, sehingga dalam kurun waktu tertentu "mereka" dapat mempersiapkan administrasi yang dibutuhkan.
3. Khusus untuk Sekolah Dasar, pemeriksaan hanya dilakukan secara "administratif" , artinya jika administrasi nya sudah lengkap ya.. beres. Entah itu data pendukungnya "bodong" atau tidak, sebab tidak pernah ada cekking.
4. Pemeriksaan hanya berupa sample yang terjadwal, bukan random smple sesuai keinginan Inspektorat. Sample jauh sudah dipersiapkan oleh UPPK masing-masing. Tapi ini bukan berarti kami menganggap yg tidak disampling itu tidak baik lho. Kami tidak mengatakan itu.

Solusi :
1. Tiap hari INSPEKTORAT harus SIDAK, kalau jml sekolah se Pemalang mencapai 600 maka setidaknya tiap hari ada 3 sekolah yang di SIDAK.
2. Namanya "SIDAK" jadi tidak ada pemberitahuan. Jika ada yang membocorkan, itu pastilah OKNUM. He he he he..
3. Jika menemukan pelanggaran, jangan DIBINA saja tapi menurut Pidato Pak HM Junaedi DIBINASAKAN SAJA.

Sekian sekedar unek-unek wong cilik, mugo dirungokake karo wong nduwuran areben bener kabeh lan BOS TUMONJO ojo mung kanggo blonjo neng mall bae...hehehehehe.
»»  READMORE...

Selasa, 20 Desember 2011

AUDIT BOS ALA INSPEKTORAT

KRONOLOGIS :

1. Beberapa bulan yang lalu Inspektorat (entah atas permintaan Dinas Pendidikan atau tidak) turut serta memberikan penjelasan tentang pengerjaan administrasi BOS khususnya pada bendahara dan Kepala Sekolah Dasar.

2, Sebelum melaksanakan Pemeriksaan/Audit ? Inspektorat memberitahu dulu jadwalnya kepada sekolah. Khusus Sekolah Dasar dibawah pengatuan Kepala UPPKecamatan/UPTD.

3.Utusan Sekolah Dasar / Koordinator K3S bersama Kepala UPPKTD mengadakan lobi-lobi terlebih dulu dengan bahasa halusnya "konsultasi" kepada inspektorat

4. Hasil konsultasi dikomunikasikan kepada Kepala SD yang lain, utamanya untuk membahas segala persiapan yang perlu disiapkan termasuk iuran dananya berapa. Dana tersebut yang dari SD mesti tidak berkwitansi, lha wong tidak ada pos anggarannya koq. Ya pinter-pintere Kepala SD lah.

4. Untuk SMP / SMA petugas Inspektorat datang langsung ke sekolah.

5. Utuk Sekolah Dasar ditempatkan pada satu sekolah tekniknya :
a. Bendahara dan KS harus datang
b. Administrasi ditata di sebuah tempat/ruangan, semacam pameran saja.
c, Petugas dari Inspektorat melihat-lihat.

6. Khusus Sekolah Dasar ditunjuk Perwakilan dari SD yang ditunjuk sebagai sampel.

7. Kalau ada kekurangan ataupun penyimpangan, biasanya cukup diberitahu untuk melengkapi, karena kata Inspektorat ini sebagi pembinaan saja.Bahkan aterkesan Inspektorat seakan tidak tahu gicu.

8. Selesai "Pemerikasaan" Petugas diantar Ka UPPK/UPTD setempat.

9. Beberapa hari kemudian muncul Laporan dari Inspektorat tentang Hasil Pemeriksaan
Ya sudah pasti hasilnya baik, tidak ada penyimpangan.

Demikian kronologis dagelan yang sering kita saksikan di dinas pendidikan.

USULAN KEPADA BAPAK BUPATI

1. PETUGAS INSPEKTORAT DI "SUMPAH POCONG" AGAR tidak mau menerima pemberian UANG / atau yang lain dengan dalih apapun dan bagaimanapun.
2. Kepala Sekolah juga perlu di SUMPAH POCONG agar tidak memberi sesuatu kepada petugas Inspektorat dengan cara atau alasan apapun.
3. Kalau mau audit . LANGSUNG SAJA DATANG KE SD dan JANGAN DIBERI TAHU DAHULU.... Ini baru INSPEKTORAT.


Kemudian orang sepeti saya yang di luar dinas hanya komentar PEGAWAI NEGERI KOQ SENENG NDAGEL....
»»  READMORE...

Senin, 19 Desember 2011

PENGADAAN BUKU PELAJARAN : RAWAN KKN



BELAJAR DARI KASUS

Dari 22 Kasus yang menyeret Pejabat Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang bersumber dari KP2 KKN Jawa Tengah, kasus paling banyak dan nyaris sama adalah pengadaan buku pelajaran / perpustakaan baik sd,smp maupun yang lainnya. Ada 7 ( tujuh kasus atau hampir 30 % dari 22 kasus tersebut. Artinya bahwa Pengadaan Buku Pelajaran sangat-sangat "rawan" terhadap penyimpangan.

Namun betapa disadarinya hal tersebut rupanya tidak membuat efek jera bagi mereka mereka yang secara langsung maupun tidak langsung sangat dekat bersinggungan dengan "perbukuan", seperti halnya Dinas Pendidikan Kab/Kota itu sendiri.

PENGADAAN BUKU AJAR DI PEMALANG

Benar bahwa sesuai edaran Permendiknas tentang Penggunaan Dana Bos Tahun 2011/2012 salah satunya adalah untuk membeli buku pelajaran dengan ketentuan sbb :
- Untuk SD membeli 1 (satu) buku untuk setiap siswa yakni mapel Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan.
- Untuk SMP membeli 2 ( dua ) buku untuk setiap siswa yakni Mapel Penjasorkes dan SBK.

Ketentuan tersebut sudah berjalan dan dilaksanakn dengan baik oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pemalang, dengan memberikan pembinaan-pembinaan ke sekolah dan memberi petunjuk bagaimana cara pengelolaan BOS yang berkenaan dengan Pengadaan Buku Ajar tersebut, sehingga nyaris tak satupun sekolah utamanya Sekolah Dasar tdak ada yang melakukan penyimpangan apalagi penyelewengan. Salut dan hormat kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pemalang yang telah mendorong terpenuhinya buku ajar pada bos tahun 2011-2012 ini.

SEKEDAR INFORMASI

Sungguh disayangkan, tekad dan kesunguhan yang mulia untuk mencerdaskan masyarakat pemalang dengan pengadaan buku ajar tersebut menjadi tanda tanya besar karena ada sesuatu yang "mungkin" kurang tepat yakni :
- BUKU YANG AKAN DI BELI SUDAH DITENTUKAN OLEH DINAS ( jelas ini melalui rekayasa administratif sesuai dengan protap pengadaan buku, namun apalah artinya Kepala SD dan Komite ? )Semua administrasi telah disiapkan oleh "percetakan" namun yang mengedarkan adalah Para Pengawas Sekolah atau oleh Ketua KKKS, Ketua PKG, KKG dsb-dsb yang nota benenya adalah "orang-orang" pilihan Dinas.
- DISTRIBUSI BUKU JUGA melalui Dinas dimana sekolah mengambil di gugus sekolah, gugus sekolah mengambil di UPPK.
- PEMBAYARAN BUKU , nyaris setali tiga uang dengan distribusi bukunya. Kalau menurut beberapa Kepala SD dengan tidak sadar pada rapat komite menyampaikan bahwa buku apa dan penerbit apa yang menentukan adalah "kantor" termasuk harga dan pembayarannya juga setor ke kantor. Apa dan siapa yang dimaksud "kantor' oleh kepala sekolah tersebut ?
Jika yang dimaksud "kantor" adalah lembaganya maka timbul pertanyaan Apakah Lembaga Pemerintah Boleh berfungsi sebagai Distributor/Agen Penjualan Barang ?
Jika yang dimaksud "kantor" adalah Pejabatnya maka semua terserah pada yang "memberi SK" kepada mereka.

ANDAIKAN
- Andai Percetakan memberi FEE sebesar 10% dari harga buku dengan asumsi jumlah siswa SD se Kabupaten Pemalang 170.000 maka silahkan dihitung sendiri.
»»  READMORE...

BALAJAR DARI KASUS

7 DARI 22 BUPATI/WALKOT KURUGAN BUKU

Bercermin dari Korupsi yang dilakukan oleh Bupati/Mantan Bupati, Walkot/Mantan Walkot yang dilansir KP2KKN Jateng Dari Tahun 2003 maka ditemukan 7 Kasus dari 22 Kasus (libih kurang 30 %) se Jawa Tengah adalah berkait erat dengan pengadaan buku "ajar" bagi siswa siswa se Jawa Tengah.

Mungkin ini peringatan dari Allah SWT untuk "mereka" sebab diantara uang yang mereka tilep pasti ada haknya anak yatim piatu, para ghorim, para fakir miskin dll dll. Ini hukuman di dunia belum nanti di akhirat pastilah Allah telah menyediakan api neraka bagi mereka sebagaimana di janjikan oleh Allah SWT yang menyetakan HARAM HUKUM NYA BAU SURGA BAGI MEREKA yang MAKAN HARTA ANAK YATIM PIATU. Kemungkinan lain adalah tidak meratanya "pembagian" kue dari Balai Pustaka sehingga antr pejabat saling menjatuhkan satu sama lainnya, sehingga akhirnya semua mengarah pada pengambil kebijakan atau penguasa tunggal di daerah tersebut. Ah.. mudah mudahn ini sebagai pelajaran bagi kita semua.

PENGADAAN BUKU "AJAR" TAHUN 2011/2012

Pengalaman adalah pelajaran yang sangat baik jika kita mau mererapkannya. demikian pula sebaliknya kita akan turut trseret ke dalam akibat dari pelajaran tersebut jika kita bermain-main dengan pelajaran terseut.

Belajar dari pengalaman tersebutlah maka Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pemalang jauh -jauh hari telah melaksanakan langkah-lngkah kongkrit guna "mengambil amannya" dari kasus pendahulunya. Hal ini terbukti dengan langkah yang diambil oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pemalang dalam melaksanakan AMANAT BOS TAHUN 2011/2012 khususnya tentang Pembelian Buku "ajar" yaitu sbb :
1. Untuk SD : 1 Buku 1 siswa Mapel PENJASORKES>
2. Untuk SMP : 2 Buku 1 siswa Mapel Penjasorkes dan SBK

Agar Dana BOS dapat dimanfaatkan secara maksimal utamanya dengan pengadaan buku "ajar, maka Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pemalang melakukan langkah langkah sbb :
- Sosialisasi penggunaan bos yg berkait dengan pembelian buku
- Pemilihan Buku dan Penerbit melalui berbagai musyawarah dll dll
- Sosialisasi mekanisme pengadaan buku.
- Sosialisasi penyusunan LPJ dalam hal ini jg melibatkan Tim dari Inspektorat untuk menatar Kepala Sekolah dan Bendahara BOS.
- Penentuan BUKU dan Penerbit yang dianggap LAYAK untuk siswa siswa di Pemalang.
- Melalui Kepala UPPK untuk melaksanakan pengaturan distribusi buku dan mekanisme pembayaran/
- Pendistribusian Buku sesuai Jumlah Pemesanan Sekolah masing-masing.
- UPPK melalui Ketua KKS / KPKG dsb dsb mengatur cara pembayaran
- UPPK melakukan pembinaan , pendistribusian blangko blangko laporan yang telah disediakan oleh penerbit.
- Sekolah hanya menerima dan menerima dari buku sampai dengan administrasi pelaporan
- Sekolah hanya membayar-membayar dengan setoran ke "kantor" melalui kaki tangannya yang disebut KKKS maupun KPKG dll dll.

Benar atau tidaknya modus operandi ini, semua terjawab sudah karena di Kabupaten Pemalang tak satupun sekolah yang menolak buku yang berasal dari pilihan dinas tersebut. Sekolah juga tidak rugi karena sekolah juga dapat bagian fee. Masyarakat juga tidak dirugikan karena toh anak-anak nereka bisa mendapat buku gratis.

Catatan.
Sekedar informasi bahwa Jumlah Siswa SD Se akabupaten Pemalang tahun 2011-2012 mencapai angka 160.000 siswa.
Fee yang diberikan oleh Percetakan biasanya sekitar 10-15% dari jumlah penjualan.

Bagaimana menurut anda ?
»»  READMORE...

Minggu, 18 Desember 2011

KEPALA DAERAH KORUPTOR DI JAWA TENGAH

Berikut arsip yang kami copy paste dari website KP2KKN Jawa Tengah. Dari daftar di bawah ini hendaknya "mereka" sadar bahwa kekuasaan justru akan dapat membelenggu mereka sendiri. Bahkan memasukkan ke dalam keadaan yang paling nista.

Bagi Bupati. ataupun pejabat daerah lainnya yang masih aktif HILANGKAN SIFAT AROGANSI KALIAN, ingat Rakyat akan melihat segala gerak gerik dan langkah anda utamanya yang berkait dengan anggaran.

Ingatlh sebagian dari anggaran yang diamanatkan kepadamu tidak menutup kemungkinan adalah hak dari :
- anak3 yatim piatu
- hak orang2 yang didzolimi
- hak para fuqoro wal masakin
yang dijanjikan oleh Allah SWT doanya akan dikabulkan.

Alhamdulillah,dari daftar di bawah ini tidak ada Mantan Bupati atau Pejabat lainnya dari Kabupaten Pemalang. Tapi ini bukan berarti Mantan Bupati atau Bupati ataupun pejabat lain di Kabupaten Pemalang tidak "aman" dari godaan KKN. Sementara kami salut kepada Mantan Bupati Pemalang Bapak Machroes SH yang tidak tercantum dalam daftar di bawah ini. Sekali lagi selamat.

(Database KP2KKN Jawa Tengah – Lempong Sari, 23 Januari 2011)

Bupati Batang (aktif) Bambang Bintoro tersangka dalam kasus dugaan bagi bagi uang dari dana APBD 2004/pemberian bantuan purnatugas bagi anggota DPRD periode 1999 – 2004 di Ruang Mawar senilai Rp.796jt.

Bupati Pati (aktif) Tasiman tersangka dugaan korupsi APBD 2003 pada pos pembiayaan LPj tahun 2002 dan pos bantuan kepada pihak ketiga senilai Rp.1,9M.

Bupati Rembang (aktif) M Salim tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penyimpangan Penyertaan Modal PT RBSJ (Rembang Bangkit Sejahtera Jaya) dari APBD TA 2006 dan 2007 senilai Rp.5,2M.

Bupati Tegal (aktif) Agus Riyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos) senilai Rp.17M.

Bupati Brebes (non aktif) Indra Kusuma terpidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan pasar di Kabupaten Brebes seluas lebih dari 2000 meter persegi dalam dua tahap. Kerugian negara diperkirakan Rp.5M yang dilakukan dalam APBD Tahun 2003.

Mantan Bupati Boyolali Djaka Srijanto tersangka dugaan korupsi pengadaan Buku Paket BP (Balai Pustaka) APBD Perubahan TA 2003 dan APBD TA 2004 dengan jumlah kerugian keuangan negara Rp.8,7M.

Mantan Bupati Demak Endang Setyaningdyah terdakwa dugaan penyelewengan penggunaan dana APBD sebelum ada penetapan Perda 2006 senilai Rp.2,1M (atau kasus dugaan pemotongan dana bantuan desa/kelurahan dalam APBD 2006). Dalam persidangan di PN Demak terdakwa mantan Bupati Demak ini dibebaskan oleh Majelis Hakim pada saat ini kasus ini masih dalam proses Kasasi di MA.

Mantan Bupati Kendal Hendy Boendoro terpidana korupsi APBD TA 2003 dengan modus penyalahgunaan dana APBD TA 2003 dari pos Dana Tak Tersangka (DTT); Dana Alokasi Umum (DAU); Dana Pinjaman Daerah dari BPD Cab. Kendal senilai Rp.47,0M.

Mantan Bupati Klaten Haryanto Wibowo (sudah meninggal dunia) tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan Buku Pokok SD/MI, APBD TA 2003, 2004 senilai Rp.13,8M dan tersangka dugaan korupsi perjalanan dinas Bupati ke Jepang senilai Rp.123Jt (Duplikasi Anggaran).

Mantan Bupati Purworejo Marsaid terpidana korupsi pembobolan dana APBD 2004 senilai Rp.5,5M dan kasus dugaan korupsi pengadaan Buku Perpustakaan APBD TA 200/2004 senilai Rp.4,6M.

Mantan Bupati Purworejo Kelik Sumrahadi terpidana korupsi Dana Fasilitasi APBD 2006 senilai Rp.2,5M.

Mantan Bupati Semarang/Ungaran Bambang Guritno terpidana korupsi pengenaan fee terhadap rekanan dalam pengadaan Buku SD/MI tahun 2004 senilai Rp.620Jt.

Mantan Walikota Semarang Sukawi Sutarip tersangka dugaan korupsi APBD Kota Semarang TA 2004 (kasus dana komunikasi) senilai kurang lebih Rp.5M (kasus ini di SP3 oleh Kejati Jawa Tengah).

Mantan Walikota Surakarta Slamet Suryanto terpidana korupsi Anggaran Biaya Tambahan (ABT) TA 2003 senilai Rp.6,9M dan tersangka dugaan korupsi pengadaan Buku Ajar terbitan BP Kota Solo TA 2003 senilai Rp.3,7M.

Mantan Bupati Sukoharjo Bambang Riyanto tersangka dugaan korupsi pengembalian 40 sepeda motor untuk Anggota DPRD periode 1999 – 2004 senilai Rp.470Jt.

Mantan Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo terpidana kasus korupsi Dana Bantuan Pemilu 2004 sebesar Rp.6,5M dan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Pendidikan Putra Putri Anggota DPRD Temanggung senilai Rp.1,8M (sekarang buronan).

Mantan Bupati Wonosobo Trimawan Nugrohadi MSi terpidana kasus korupsi proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran Dinas Perkerjaan Umum (DPU) tahun 2003 senilai Rp.786,5Jt dan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Buku Wajib BP (Balai Pustaka) SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK TA 2004 – 2005 Kab. Wonosobo senilai Rp.7,3M.

Mantan Bupati Rembang H Hendarsono terpidana kasus korupsi APBD TA 2005 sebesar Rp.6,8M.

Mantan Walikota Tegal M Zakir (periode 1995 – 2000) terpidana korupsi proyek ganti rugi tanah Polsek Tegal Selatan (19997 – 1998), proyek Dasawisma (1998 – 1999), proyek penanggulangan dampak kekeringan dan masalah ketenagakerjaan (1997 – 1998) keseluruhannya dengan kerugian keuangan negara Rp.73,3Jt.

Mantan Walikota Megelang Fahriyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam 5 kasus dugaan korupsi dalam kasus : Pembangunan Sport Center (Stadion Madya) di Sanden – Magelang Selatan senilai Rp.11 M; Dugaan Korupsi Pengadaan Buku Paket (Balai Pustaka/BP) TA 2003 senilai Rp.2 M; Dugaan korupsi Dana Tak Tersangka (DTT) APBD Kota Magelang senilai Rp. 470.000.000,-, Kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat jenis buldoser tahun anggaran (TA) 2006 di Dinas Pengendalian Lingkungan Hidup (DPLH) Pemkot Magelang, dan Kasus Dugaan Korupsi Dana Asuransi Jiwa APBD 2002 – 2004.

Mantan Bupati Cilacap Probo Yulastoro terpidana kasus korupsi APBD 2004 – 2008 senilai Rp.21,8 M dan tersangka dugaan korupsi Simpedes (Sistem Informasi Pemerintahan Desa) senilai Rp.6,8M.

Mantan Wakil Bupati Karanganyar Sri Sadoyo Harjo Migoeno terpidana dalam kasus korupsi APBD TA 2001 – 2002 senilai Rp.2,9M.

Mantan Wakil Bupati Pati Kotot Kusmanto tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD 2003 pada pos pembiayaan LPj tahun 2002 dan pos bantuan kepada pihak ketiga senilai Rp.1,9M.

AYO SIAPA MAU MENYUSUL ???
»»  READMORE...

Sabtu, 17 Desember 2011

MENGUAK BIAYA ULANGAN AKHIR SEMESTER SEKOLAH DASAR

TOPIK MINGGU DEPAN

DOKUMEN RAHASIA
Judul Dokumen :RENCANA ANGGARAN DAN BELANJA
ULANGAN AKHIR SEMESTER I
TAHUN PELAJARAN 2011-2012 UPPK ULUJAMI
Penanda tangan : Ka UPPK Ulujami
Tanggal Dokumen :

UNDER CONSTRUKTION
»»  READMORE...

Kamis, 15 Desember 2011

LIHAT-LAWAN-LAPORKAN


Untuk mewujudKAN CITA-CITA KPK dalam "mewujudkan Indonesia Bersih dari Koruptor" KPK meluncurkan website Whistleblower' System dengan alamat di http://kws.kpk.go.id//untuk mengajak serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

Pada halaman utama website ini menjelaskan sbb :

Selamat datang di KPK Whistleblower’s System!

Sistem ini merupakan sarana bagi whistleblowers untuk memberikan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi maupun yang akan terjadi, yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mereka, yang menjadi kewenangan KPK.

Peran Serta Aktif dalam Melawan Korupsi

Peran aktif anda sangat diharapkan dalam pemberantasan korupsi di negara ini, demi mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi. Jika anda mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi yang merupakan wewenang KPK, segera laporkan kepada KPK.

Sistem ini memberikan perlindungan kerahasiaan identitas pelapor, menyediakan fasilitas kotak komunikasi yang bisa diakses menggunakan nama samaran dan kata sandi yang hanya diketahui pelapor.

Karena itu, tunggu apalagi? Sekaranglah saat yang tepat untuk ambil bagian dalam menyelamatkan bangsa ini dari kehancuran akibat korupsi.

Lihat! Lawan! Laporkan

Semoga dengan Whistleblower' System diharapkan menumbuhkan keberanian masyarakat untuk melawan koruptor.

Semoga.
»»  READMORE...

Rabu, 14 Desember 2011

"UPETI" = KORUPSI GAYA BARU ?

Minggu yang lalu aku ketemu sahabat karibku yang sekarang sudah menjadi Kepala Sekolah di wilayah Pemalang. Wah hebat sekarang dia. Walaupun hanya D2 tapi karena usianya sudah kepala 5, beliau mendapat sertivikasi 1 gaji pokok setiap bulannya. Jujur aku bangga padanya. Setelah ngobrol ngalor ngidul ternyata kunci suksesnya haya satu yaitu : sendiko dhawuh" sama atasannya. Emang atasannya siapa? Beliau menjawab Pengawas , Penilik, Kepal UPPK , yang penting itu saja,

Satu cerita yang menarik adalah begini.

Di SD katanya ada PKG, KPKG, KKG, KKKS, Paguyuban Istri Kepala Sekolah, Paguyuban Kepala Sekolah se Dabin dsb dsb yang saya agak tidak tahu.

Satu diantaranya adalah Pengurus KKKS dan ada yang namanya Koordinator KKKS, wah mbingungi meneh kiye.


Kegiatan paguyuban atau apapun namanya yang satu ini antara lain melaksanakan rapat-rapat kepala sekolah se kecamatan. Dananya dari mana ? ya sudah pasti ini dari BOS. Kan ada pos untuk anggaran iuran dan transport dllnya untuk tugas ini. Memang legal kata beliau. Hanya mungkin untuk Transport KS antara skolah yang satu dengan yang lainnya mungkin berbeda.

Lalu, siapa pesertanya ?
Pesertanya ya KS se kecamatan, Pembicaranya adalah Pengawas, penilik dan Kepala UPPK setempat. Kadang ya mengundang Dinas Kabupaten kalau ada yang penting.

Acaranya apa saja ?
Biasanya ya pembinaan-pembinaan macem2, kadang seperti lomba pidato, lha kami hanya mendengarkan saja.Bayangkan, jika di UPPK ada 6 Pengawas, 2 Penilik dan 1 Kepala UPPK, jika mereka berbicara masing-masing 30 menit.. berapa lama itu ..dihitung sendiri saja.

Mereka mendapat uang sangu tidak@
Ya Pasti Dong, kalau besarnya ya itu urusan KKKSnya, kami percaya saja.

Padahal kegiatan itu jam dinas kan ?
Ya iya donk masak ya iya deh.

Ah.. Sobat ini bisa saja. Hmm kegiatan KKS lainnya apa?
Ini yang penting, sehingga saya alhamdulillah sampai sekarang disenangi oleh mereka karena setiap HABIS TERIMA BOS saya menghubungi rekan ketua KKKS di Dabin atau Gugus Sekolah. Biasa "kunthengan"

Maksudnya apa pak"
Ya minta sumbangan sukarela dari rekan-rekan KS sebagai ucapan terima kasih kepada para pembina kami di kecamatan lah. Sebagi anak kan kami tahu diri. UPPK kan memerlukan biaya untuk operasional, kesejahteraan karyawan dll.

Temen2 KS ya mau dan tidak takut ?
Ya mau lah. Wong tidak seberapa dan hanya 3 bulan sekali. Itupun tidak ada paksaan. Lagi pula kan tidak ada bukti jadi ya aman-aman saja apanya yang ditakuti?.

Siapa koordinatornya pak ?
Ya salah satu KS yang ditunjuk oleh "mereka" meskipun katanya melalui musyawarah, tapi ya orang yang bisa diajak kerja sama gitu, termasuk saya.Makanya dari dulu sampai sekarang saya jadi koordinator tapi nanti Insya Allah kalau saya jadi Pengawas ya diganti.

Kapan itu Pak ?
Insya Allah dalam tahun ini atau mungkin awal tahun baru.

Apakah tidak ada iuran yang resmi untuk KKS dan lainnya.
Ya ada, itu untuk biaya rutin kegiatan kan. Tiap sekolah mungkin berbeda. Itu jelas ada kwitansi karena untuk kegiatan dan di RAPB Sekolah juga ada jadi tidak apa apa.


Oooo jadi iuran yang resmi ada yang tadi lain-lain juga ada?
Yang ngomong njenengan lho, saya tidak ngomong itu.


Oh iya ya...

Apakah ini yang mungkin dikatakan sebagai Upeti ? Jika benar ada, betapa "dahaganya" mereka-mereka yang mau menerima dan makan "uang" tersebut.
»»  READMORE...

BOS DATANG DI SAAT LIBURAN

Libur = Piknik

Musim libur semester ganjil tahun ini (jika keadaan Normal ) jatuh pada tanggal 19 sampai dengan 31 Desember 2011. Namun ada kemungkinan nambag sampai eberapa hari karena tanggal 2 Januari 2012 masih banyak yang meratakan tahun baru masehi ini.

Bukan waktu liburannnya yang perlu didiskusikan, namun ada "kebiasaan buruk" yang berlindung dibalik kegiatan Libur Semesteran tersebut, melalui label PIKNIK, KARYA WISATA, STUDI BANDING dan sejenisnya.

Ada dua versi dalam kegiatan liburan tersebut , :
# Versi Pertama Melibatkan Siswa/Murid
Versi Pertamapun ada dua macam yaitu hanya melibatkan kelas tertinggi dan melibatkan semua siswa.
# Versi Kedua Hanya Kepala Sekolah, Guru dan Karyawan Karyawan
Versi keduapun ada dua macam yakni Hanya KS,Guru dan Karyawan dan Mengikutsertakan Keluarga, Komite Sekolah, Pejabat-pejabat atasannya seperti Penilik/Pengawas dan Kepala UPPK.

Silahkan dicermati " adakah penyelewengan Dana Bos dalam Kegiatan ini ? Pasti ada yang menjawab ADA dan Tentu ada yang Membantah TIDAK ADA. Semua terserah pengamatan masing-masing. Fakta akan kami ungkapkan pada postingan berikutnya.
Selamat berlibur
»»  READMORE...

Selasa, 13 Desember 2011

"MENYOAL SERAGAM GURU DAN KARYAWAN "PANTASKAH KITA CURIGA

Betapa bangga dan bahagianya hati ini suatu ketika di Halaman sebuah Sekolah ada perhelatan akbar yang bertajuk " HALAL BI HALAL KELUARGA BESAR UPPK ULUAMI ".
Sebagai bgian dari rakyat Ulujami kami pantas berbangga karena hampir semua pesertanya rapih dan rajin. Kabarnya mereka adalah Guru guru dan Karyawan se Kecamatan Ulujami. Saya tidak tahu guru apa saja yang jelas guru semacam inilah yang pantas di Gugu lan ditiRU tidak hanya oleh murid namun oleh masyarakat. Rajin, Bersih, Tertib meskipun berpuluh corak yang dipakai namun saya thu bahwa pakaian mereka adalah pakaian seragam dihabitatnya. Luar Biasa, elok dipandang.
Saya juga bahagia ternyata guru guru juga benar benar orang yang taat beribadah, salah satunya adalah melaksanakan peringatan hari besar agama dalam hal ini Agama Islam dengan kegiatan Halal bi Halal. Yang mungkin diartikan saling melebur dosa dosa yang telah lalu dengan meng-HALAL-kann sesuatu yang tadinya HARAM. Patut kita acungi jempol kepada para pemimpin mereka... kata Thukul Arwana Absolut Revo ...

Namun di sudut warung pojok sekolah tempat mereka halal-halalan, beberapa orang yang lagi nongkrong di warung tersebut rupanya sedang "ngrumpi" dan saya ikut nimbrung juga.

- Wah rame dan gayeng sekali pak..
- Inggih Pak.. kae lho pak ndelok guru-guru podho kumpulan...jare sak kecamatan
- Oh enggih.. sing wadon ayu-ayu sing lanang kenteng-kenteng...
- Wah jan aku pingin nom maing kuwi kang.
- Aku ngalem karo guru-guru, klambine kae seragame gonta-ganti tur apik-apik
- Yo kang jare Bu Siti kae klambine nganti sak lemari
- lha kuwi klambine wong piro sak lemari kuwi kang
- wong siji tok... o ono sing biru, abu-abu, coklat, wah.. buatike yo onike jare yo ono, lurike yo ono, wah macem macem
- yo kang ..bojoku bae gawene ngumbahi nggone Gurune... kuwi suuuaaben dino sak abrek kumbahane.
- Lha sing tak gumuni kuwi ..jare kok cap randu kabeh.
- maksude sampeyan kang
- cap randu.. randuwiti.. alias gratis.
- Noh na sing nukokake sopo
- Na yo sekolahan rha kang
- Ohh lha sekolahan oleh duwit ngendi wong sekolah be ora mbayar..
- aduh sampeyan kuwi ora krungu opo pancen ora krungu lik
- Sak iki tah ono DANA BOS... nah kuwi..
- Noh jare dana bos kuwi nggo murid-murid
- yo ono sing nggo murid ono ugo sing nggo guru
- Ohhh mulane klambine apik apik yo kang wong cap randu
- Iyo tapi jare Bu Guru Siti kae asline ora keno tapi di entho entho rha aring Kepalae Sekolah.
- Ohhh iyo seneng yo oleh bayaran oleh klambi, oleh beras. oleh dana bos.
- Yoo sakiki guru yo top yo kang, nggo rayahan pokoke.. opo mbiyen opo ora kango
- iyo pancen... wong men dadi guru sak-iki jare mbayar puluhan juta..
- Wah maap kang angger kuwi aku ora melu-melu

Dalam hati saya sempat miris dan getir mendengar obrolan mereka. namun kenyataan di depan mata yang tidak bisa dihindarkan, meskipun ditutupi dengan bermacam-macam cara yang namanya BAU BUSUK TETAP AKAN TERCIUM JUGA.

Pantaskah mereka untuk diam seribu basa, untuk makan sehari-hari saja mereka harus banting tulang, sementara para orang terhormat yang namanya Guru dengan bangganya menghambur mhamburkan uang mereka dengan berbagi macam dalih dan alasan. namun yang pasti kami rakyat miskin tahu bahwa mereka berseragam dn berpesta dengan biaya uang BOS. Sedang sebagian uang bos adalah haknya anak yatim piatu. Naudzubillahhimindaliq.
»»  READMORE...

Senin, 12 Desember 2011

DANA BOS MINGGU INI CAIR - MARI KITA KAWAL

Dalam minggu ini Dana Bos dipastikan sudah cair. Masing-masing sekolah dapat segera mencairkan melalui bank yag telah ditunjuk.
Bahkan di beberapa kabupaten tepat tanggan 12 Desember ini telah mencairkan melalui transfer rekening sekolah masing-masing, seperti halnya di Bandung Barat yang dilansir oleh harian Kompas.

Hari ini Dana BOS Rp 22,2 Miliar Cair
BATUJAJAR,(GM)-
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kab. Bandung Barat (KBB) memastikan, dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) triwulan keempat sebesar Rp 22.223.672.750 untuk SD dan SMP Negeri bakal cair pada Senin (12/12). Sementara untuk sekolah swasta menyusul satu atau dua hari setelah pencairan sekolah negeri.

Hal itu disampaikan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) BOS tahun 2011, Disdikpora KBB, Unang Rahmat Hidayat di Batujajar, Minggu (11/12). Kepastian pencairan dana BOS berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 931/285/SPM-LS/Disdikpora/2011 tertanggal 8 Desember 2011 tentang Penyediaan Dana BOS APBN untuk SD dan SMP Negeri Periode Oktober-Desember 2011.

"Dana BOS periode Oktober-Desember 2011 disalurkan atau ditransfer ke rekening sekolah penerima dana BOS per tanggal 12 Desember 2011. Dana yang diterima sekolah segera dipergunakan sesuai dengan anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS) yang mengacu kepada Permendiknas No. 37 Tahun 2010," kata Unang.

Ia mengatakan, penggunaan dana BOS harus berpedoman pada panduan pelaksanaan program BOS yang dikeluarkan pemerintah pusat, antara lain untuk pembelian buku teks, pembiayaan seluruh kegiatan siswa baru, ulangan harian, pembelian bahan-bahan habis pakai, pembiayaan perawatan sekolah, pembayaran guru honorer, dan pengembangan profesi guru, pemberian biaya transportasi siswa miskin, pembiayaan pengelolaan alat tulis kantor, dan pembelian komputer maksimum satu unit dalam satu tahun anggaran.

"Apabila semua pengadaan sudah terpenuhi, maka sisanya dapat digunakan untuk membeli alat peraga dan lain-lain," kata Unang.

Berdasarkan catatan "GM", di KBB terdapat 676 SD Negeri dengan jumlah siswa penerima BOS sebanyak 171.088 orang yang total bantuannya Rp 16.980.484.000, 62 SMP Negeri dengan jumlah siswa penerima BOS 35.940 orang dengan total bantuan Rp 5.121.000.000. Sementara untuk sekolah swasta, baik SD umum, SDLB, dan SMPLB mendapat kucuran dana sebesar Rp 2,6 miliar lebih.

Ia mengatakan, dana BOS triwulan keempat harusnya dicairkan Oktober lalu. Keterlambatan pencairan dana BOS triwulan keempat bukan disebabkan proses di tingkat KBB, tapi anggaran dari pemerintah pusat yang baru masuk ke kas daerah pekan lalu. Keterlambatan pencairan dana BOS di KBB, lanjut Unang, juga menimpa daerah lain. (B.104)**


Berkaitan dengan itulah seluruh elemen masyarakat, utamanya semua anggota dan simpatisan MPP ULUJAMI agar mengawal dan memantau pencairan sampai dengan penggunaan dana masyarakat tersebut.

Selamat bekerja semoga Allah SWT meridloi kita semua.
»»  READMORE...

DEMO MASYARAKAT TENTANG PENYIMPANGAN BOS

CIANJUR, (PRLM).- Puluhan massa mengatasnamakan Forum Aliansi Masyarakat Cianjur (Formasi) melakukan aksi unjuk rasa ke DPRD Kabupaten Cianjur, Kamis (9/6). Mereka datang guna menyampaikan aspirasi terkait adanya dugaan penyalahgunaan dana bantuan operasional siswa (BOS), sekaligus mendesak DPRD supaya turun tangan menindaklanjutinya.


Rombongan aksi datang sambil membawa sejumlah poster dan berbagai atribut, mereka menggelar orasi dan membacakan tuntutan serta pernyataan sikap terkait adanya dugaan penyalahgunaan dan BOS. Dalam aksinya diwarnai membakar kemenyan sebagai simbol matinya pengawasan dalam dunia pendidikan di Cianjur.

Kemudian meminta Komisi IV yang membidangi masalah pendidikan bisa menandatangani surat kesepakatan saat dilakukan audensi beberapa hari yang lalu.
Koordinator aksi Asep Zaenal Abidin mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 37/2010 disebutkan bahwa tidak boleh ada pemungutan apapun dalam penyaluran dana BOS. Namun di Kabupaten Cianjur ada indikasi terjadinya dugaan penyalahgunaan dana BOS. "Berdasarkan hasil advokasi kami di lapangan, ditemukan beberapa aspek kecenderungan adanya dugaan penyalahgunaan dana itu," katanya.

Asep menyebutkan pihaknya menduga dilapangan terjadi pemungutan dilakukan oleh oknum dengan besaran setiap siswa SD Rp 2.000 dan SMP Rp 3.000. Oleh karena itu pihaknya menuntut berbagai pihak terkait bisa memproses adanya dugaan penyalahgunaan dana BOS itu sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kami minta permasalahan itu bisa ditindaklanjut, bila penyimpangan dana BOS itu terbukti segera proses hukum," tegasnya.

Setelah orasi berjalan, keinginan pengunjuk rasa bisa bertemu Komisi IV tidak terkabul. Sebab tidak ada satupun dari komisi IV yang menemui mereka. Akhirnya pengunjuk rasa membubarkan diri. (A-116/das)***
Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/node/148037
»»  READMORE...

Minggu, 11 Desember 2011

PENYIMPANGAN PENGGUNAAN DANA BOS

Sesuai dengan pidato Presiden dalam beberapa kali kesempatan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif mengawasi penggunaan dana bantuan operasional sekolah ( BOS ). Namun ajakan Presiden yang sangat mulia ini masih dipandang sebelah mata oleh masyarakat.

Ada beberapa sebab masyarakat kurang greget dalam membicarakan dana BOS. Umumnya beranggapan Pengelolaan Dana BOS adalah hak prerogatif sekolah. (Wauwww padahal yg punya prerogratif kan hanya Presiden). Sering juga lembaga-lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah/Sekolah seperti Dewn Pendidikan, Komite Sekolah dan semacamnya TIDAK DAPAT MELAKSANAKAN Tupoksinya dengan benar. Umumnya lembaga ini justru "beriri paling depan" untuk membela sekolah. atau sekolah berlindung dibalik lembaga ini. Ah..sama saja. Sebab umumnya mereka "dipilih" bukan dari masyarakat yang peduli terhadap pendidikan tapi mereka yang "pro" dengan kekuasaan. Sedangkan kita tahu bahwa kekuasaan yang absolut cenderung Korup. Maka tidak heran jika di sana-sina terjadi penyimpangan kalau tidak boleh dikatakan korup.

Ada beberapa kegiatan penggunaan dana BOS yang terindikasi terjadi penyimpangan namun rupanya pihak yang berwenang seakan tutup mata / membiarkan. Wallahhua'lam.

Penyimpangan tersebut antara lain :

1. Penyimpangan administatif seperti :
# tidak dikerjakannya buku bantu bank dengan baik.
# Sekolah tidak memasang Papan Pengumuman / Papan Transparansi. Ini kelihatannya sepele namun jika ditinjau dari azaz Transparansi maka jelas ini satu pelanggaran yang cukup berat.
# Tidak adanya lembaga khusus yang "secara rutin" meng-audit penggunaan dana BOS. Ini sangat disayangkan, sehingga laporan penggunaan yang dibuat secara TRI WULAN ini terkesan asal-asalan yakni ada nota pembelian, ada kwitansi ( bodong atau asli) ada tandatangan Bendahara, Kepala Sekolah dan Komite sudah pasti teken saja.
# Khusus di beberapa Sekolah Dasar tidak menerapkan MANAGEMEN yang sudah ditetapkan, yakni Kepala Sekolah selaku Penguasa Tunggal hanya bekerja "Sama"dengan Bendahara saja, guru lain tidak tahu menahu. Sehingga sering terjadi seorang guru jika ditanya tentang dana BOS hanya akan menjab ..wah..itu urusan BOS dunk! Parah-parah sekali.
2. Penyimpangan Penggunaan
# Penggunaan dana sering tidak sesuai dengan RAKS yang telah ditetapkan oleh Kepala Dikna setempat.
# Untuk membiayai kegiatan yang tidak menunjang pembelajaran seperti iurAN pORSENI/pOPDA/ IURAN hARDIKNAS, iURAN pRAMUKA (wajib) DAN IURAN -IURAN LAIN YANG BERLINDUNG DIBALIK "kESEPAKATAN"
pEMBELIAN BARANG YANG SANGAT-SANGAT MENYIMPANG ANTARA LAIN UNTUK MEMBELI barang atau memberi sumbangan kepada pihak ketiga seperti LSM ynag menjual Kaos/Taplak Meja/Kalender Organisasi, LSM yang mau NYUNATI (Mengadakan Sunatan MAssal)... Auw-auw ... kok nggo rayahan yo.
# Membeli pakaian seragam guru yang bukan seragam inventaris sekolah.... Ayoo ngaku tidak. Itu yang baju bapak/ibu guru pake adalah dana BOS. Ingat... diantara dana tersebut tersimpan HAK MILIK anak YATIM PIATU, eh amanat untuk mereka kok disunat untuk beli pakaian... NERAKA pasti akan membakar tubuhmu yang menggunakan pakaian dana BOS. Naudzubillahimindaliq.
# Terjadinya MARK UP dalam pembelian barang-barang , utamanya Buku Pelajaran.
Hal ini terjadi karena DISTRIBUTOR buku nya adalah mereka yang "DITUNJUK" oleh orang-orang dinas dan bahkan membilinya bukupun harus lewat dinas. Nah lho.... Dampaknya harga buku lebih mahal dan fungsi KEPENGAWASAN DARI pejabat SIRNA KARENA MEREKA IKUT MEINIKMATI. aSTAGHFIRULLAH...
# Dana BOS sering juga untuk MENGISI AMPLOP yang akan diberikan kepada Pejabat seperti Ketua Komite, Pengawas Sekolah, Penilik Sekolah, UPPK, atau bahkan Kepala Diknas sendiri kalau ke Sekolah pasti sang Kepala atau Bendahara lari tergopoh gopoh menyodorkan STOP MAP... lebih sopan lagi nih... yang didalamnya sudah tentau ada SEGEPOK Uang....asyiiiikkkkkkk Nah maka tidak mengherankan jika mereka2 sudah tidak punya nyali lagi untuk mengawasi...lha wong ikut menikmati koQ...
# Pembayaran UPETI, ini sering dilakukan sehari atau dua hari setelah menerima dana BOS dari Bank. Ada "calo-calonya", sesama KS biasanya yang telah ditunjuk untuk mengkondisikan KS yang lain agar KUNTHENGAN ( ini saya tegaskan DEMI ALLAH ini terjadi ) dari hasil kunthengan tersebut diserahkan kepada orang2 kantor entah di diknas atau di UPPK, nah disana di bagi-bagi. Ini kalau Kepalanya Waras.. nah kalau tidak waras... yaaaaaaa yaaa yaaaa ( nah yang ini sudah barang tentu menggunakan Kwitansi Bodong.
# alih-alih kegiatan Tengah Semster...dengan bangganya KS mengajak plesiran kepada semua guru dan karyawan dengan menggunakan dana BOS. Hal ini dilakukan agar guru dan karyawan merasa menikmati juga... UUUHHH licik memang.

Nah ini hanya SEBAGIAN KECIL PENYIMPANGAN secara umum yang dapat kami temua. Adapun secara khusus dan spesifik akan kami sampaikan di postingan lain.
Jika rekan blogger ada masukan , saran dll silahkan postkan via komentar maupun via e-mail kami.
»»  READMORE...

LARANGAN PENGUNAAN DANA BOS

TIGA BELAS LARANGAN PENGGUNAAN DANA BOS
Kalau dalam petunjuk telnis penggunaan dana BOS tahun 2010 hanya ada 10 larangan penggunaan dana BOS, maka dalam petunjuk teknis penggunaan dana BOS tahun 2011 sesuai Lampiran Permendiknas Nomor 37 Tahun 2010 tanggal 22 Desember 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS Tahun anggaran 2011 larangan itu bertambah menjadi 13 larangan, nomor-nomor yang berwarna merah adalah larangan terbaru yang tidak terdapat dalam juknis penggunaan dana BOS tahun agnggaran 2010, berikut ini ketiga belas larangan tersebut :
1. Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan.
2. Dipinjamkan kepada pihak lain.
3. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya.
4. Membiayai kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/ Kabupaten/ kota/ Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya (KKKS, MKKS, KKMI, KKMTs), walaupun pihak sekolah tidak ikut serta dalam kegiatan tersebut. Sekolah hanya diperbolehkan menanggung biaya untuk siswa/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut.
5. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru.
6. Membeli pakaian/seragam bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah).
7. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat.
8. Membangun gedung/ruangan baru.
9. Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
10. Menanamkan saham.
11. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar, misalnya guru kontrak/guru bantu.
12. Kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan.
13. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota dan Kementerian Pendidikan Nasional.
»»  READMORE...

Belajarlah ke Tulungagung

Tuesday, 09 November 2010 09:42 administrator
E-mail Print PDF

Datanglah ke Tulungagung. Hampir seluruh sekolah di salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Timur ini sudah menerapkan sistem transparansi penggunaan dana BOS (bantuan operasional sekolah) kepada publik.

Beberapa papan berisi daftar belanja dan pengeluaran keuangan sekolah dipajang di dinding sekolah. Transparan, semua orang bisa melihatnya. SD Negeri (SDN) Beji II, Kecamatan Boyolangu, contohnya. Di sekolah pendidikan dasar ini, informasi laporan keuangan penggunaan dana BOS dipajang di dinding sekolah.

Secara terperinci, sekolah menulis daftar belanja, pengeluaran, dan tempat pembelian barang kebutuhan siswa setiap bulan. Kepala Sekolah SDN Beji II, Sri Lestari, mengaku sengaja memasang papan informasi tersebut agar dana BOS yang diterima sekolah dapat dipertanggungjawabkan kepada komite sekolah dan orang tua siswa.

Dengan 200 anak didik, setiap siswa mendapat bantuan Rp 397 ribu. Sri menyatakan, tahun ini sekolahnya mendapatkan bantuan sebesar Rp 79.400.000. Setiap bulan, pengelola sekolah mengambil dana Rp 6,6 juta untuk memenuhi kebutuhan proses belajar-mengajar siswa."Semua pengeluaran langsung kami pampang di papan pengumuman sehingga bisa seketika dikoreksi jika ada yang menyimpang," Sri menjelaskan.

Dana sebesar itu, menurut perhitungan dia, sebenarnya masih belum menutupi biaya keseluruhan operasional sekolah. Pasalnya, dari hitungan kasar yang ia dilakukan, biaya itu tertutupi jika jumlah siswa penerima dana BOS mencapai 300 anak.
"Tapi, kami menghindari pungutan kepada orang tua. Kami mendapatkan bantuan dari pemerhati atau orang yang peduli terhadap pendidikan," kata Sri.

Tidak mengherankan jika sekolah ini dipilih menjadi salah satu sekolah percontohan yang menerapkan sistem menajemen berbasis sekolah oleh UNICEF, badan organisasi PBB yang mengurusi bidang pendidikan.

Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) didukung World Bank (Bank Dunia) pun menunjuk Kabupaten Tulungagung-selain Malang, Ambon, dan Sumbawa-sebagai daerah percontohan kampanye Transparansi, Akuntabilitas, dan Partisipasi (TAP) program BOS.

Di tengah keterbatasan, sekilas tampilan sekolah ini tampak seperti SD swasta unggulan yang penuh fasilitas. Kelas ditata sedemikian rupa hingga anak didik duduk berkelompok.

Setiap kelas memiliki sudut mandiri dan sudut baca. Di kelas, anak tak melulu harus menerima ilmu secara pasif. Mereka diajari bekerja sama dalam kelompok dan didorong untuk selalu berinisiatif. Tujuannya agar anak tak hanya pandai, tetapi juga berkarakter. "Semua fasilitas di kelas kami beli dari dana BOS," ujar Sri.

Partisipasi minim
Berjarak sekitar 20 kilometer dari SDN Beji II, SMPN 1 Pakel, juga tak kalah transparan dalam mengelola dana BOS. Namun, sekolah yang terbilang berada di daerah terpencil tersebut harus berhadapan dengan rendahnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan BOS.

Ketua BOS SMPN 1 Pakel, Asrif, mengaku kesulitan menumbuhkan partisipasi masyarakat. Padahal, katanya, pelaksanaan program BOS membutuhkan peran aktif masyarakat, paling tidak untuk musyawarah dalam penentuan alokasi anggaran dan pembelian barang kebutuhan siswa.

Kondisi itu berbanding terbalik dengan jumlah siswa yang mencapai 753 anak. Dia menyatakan, tak ada masalah dengan transparansi penggunaan dana BOS sebab semuanya dikonsultasikan dengan orang tua siswa dan komite sekolah.

Masalahnya, menurut dia, banyaknya anak yang bersekolah tak menjadi ukuran peran aktif orang tua. Kondisi itu, kata Asrif, diperparah dengan tingkat pendidikan orang tua siswa yang rendah-mayoritas bekerja sebagai buruh tani dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Persoalan lain, ungkap Asrif, propaganda sekolah gratis yang didengungkan pemerintah. Jargon tersebut membuat masyarakat buta dan menganggap semua biaya pendidikan menjadi tanggung jawab sekolah.

Menurut dia, anggapan itu karena mereka tak bisa menyerap informasi secara utuh. "Ini sudah tidak benar. Banyak orang tua protes jika ada sumbangan yang nilainya tak seberapa, yang sebenarnya untuk pengembangan kualitas sarana sekolah," tegas Asrif.

Ia tak menyalahkan sepenuhnya kepada pemerintah. Sebab, kata dia, itu memang berkorelasi dengan rendahnya pengetahuan orang tua terhadap dana BOS.
Dia menyatakan akan terus menggiatkan agar masyarakat berpartisipasi dalam pembelanjaan anggaran. "Namun, kami berharap dana BOS ditingkatkan sebab membantu sekolah. Tapi, masalah pendidikan jangan dicampuri urusan politis," pinta Asrif.

Hal senada dikeluhkan Kepala Sekolah SDN Ngrendeng I, Sunarsih. Ia menilai rendahnya tingkat partisipasi orang tua menjadi kendala dalam menjalankan rencana kegiatan dan anggaran sekolah. "Kami bisa saja langsung membelikan sesuai kebutuhan dengan konsultasi kepada komite sekolah. Namun, itu tidak kami lakukan sebelum berdialog dengan orang tua," jelas Sunarsih.

Dia menyatakan sangat terbantu dengan agenda Kemendiknas melalui Dinas Pendidikan (Dindik) Tulungagung yang berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan program BOS dengan meningkatkan partisipasi orang tua untuk berkontribusi pada transparansi dan akuntabilitas.

"Semoga dengan banyaknya liputan tentang penyaluran dana BOS, kami bisa semakin mempertanggungjawabkan setiap pengeluaran dan orang tua bisa tambah sadar untuk ikut serta terlibat bersama kami agar dana BOS tepat sasaran," katanya.

Masih minimnya partisipasi masyarakat memang satu soal. Tapi, pengelolaan dana BOS yang transparan di Tulungagung layak ditengok, patut dicontoh bagi daerah-daerah lain di Indonesia dalam mengelona dana BOS. ed: burhanuddin bella


Partisipasi Masyarakat

Bagaimana tingkat pengetahuan dan partisipasi masyarakat terhadap program bantuan operasional sekolah (BOS)? Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Tulungagung, Winarto, menyatakan masih sangat rendah.

Mengutip hasil survei Bank Dunia tahun lalu, ia menyebut hanya 86,13 persen orang tua yang pernah mendengar BOS dan 46,67 persen tahu singkatan BOS. Survei itu juga menunjukkan, 45 persen orang tua yang mengetahui tujuan diberikannya dana BOS, ada 25,51 persen tahu penggunaannya, dan hanya 2,49 persen yang mengetahui kucuran besaran dana BOS.

Partisipasi orang tua dalam perencanaan dan monitoring penggunaan dana BOS di sekolah juga cukup rendah, yaitu sekitar 44,08 persen. Orang tua yang berpartisipasi dalam perencanaan sebesar 10,42 persen dan 7,35 persen pernah melihat papan pengumuman sekolah.

"Dari angka tersebut, cuma 17,51 persen orang tua berpartisipasi dalam evaluasi sekolah dan 10,31 persen yang memberikan masukan," tutur Winarto.

Konsultan Bank Dunia, Mariana Hasbie, mengungkapkan, data survei tersebut terkumpul dari 720 sekolah dengan 3.600 sampel (orang tua siswa). "Kami mengumpulkan data dari sepuluh provinsi dengan mempertimbangkan karakter tingkat pendidikan dan pendapatan," tuturnya.

Karena itu, menurut dia, dilakukan kampanye Transparansi, Akuntabilitas, dan Partisipasi (TAP) program BOS di empat daerah: Tulungagung dan Sumbawa yang mewakili wilayah rural serta Malang dan Ambon mewakili wilayah urban.

Jika ini berhasil, model kampanye tersebut akan dijadikan sebagai blue print (cetak biru) kampanye di seluruh Indonesia. "Kami akan memberi saran kepada Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) untuk mengikuti kampanye tersebut," tukas Mariana.

Winarto menyatakan, pihaknya akan menggalakkan kampanye untuk meluruskan pemahaman masyarakat tentang jargon pendidikan gratis yang disebutnya salah kaprah. Ini sejalan dengan diberikannya amanah Tulungagung menjadi pilot proyek percontohan TAP program BOS untuk meningkatkan kualitas pengelolaan program oleh sekolah dengan melibatkan partisipasi orang tua.

Kampanye di lapangan dilakukan antara lain melalui keterlibatan wartawan dengan kunjungan media ke sekolah pelaksana BOS, wawancara tokoh pendidikan lokal di perdesaan, penulisan artikel di media massa, dan talkshow radio. "Untuk kegiatan yang bersifat penjangkauan masyarakat, akan diimplementasikan melalui parade reog sebagai hasil kreasi budaya lokal," tuturnya. erik purnama putra, ed: burhanuddin bella

sumber : http://republika.co.id:8080/koran/35/122378/Belajarlah_ke_Tulungagung
»»  READMORE...

Sabtu, 10 Desember 2011

SELAMAT DATANG

MASYARAKAT PEDULI PENDIDIKAN KECAMATAN ULUJAMI ( MPP ULUJAMI ) adalah wadah aspirasi masyarakat ulujami yang peduli kepada pendidikan anak-anaknya.
Website  ini diluncurkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pendapat , saran, kritik, serta keluhan-keluhan masyarakat yang tidak tersalurkan aspirasinya melalui wadah formal seperti Komite Sekolah, Forum Komite Sekolah, atau forum-forum lainya.
Website  ini berjudul MPP ULUJAMI merupakan singkatan dari Masyarakat Peduli Pendidikan Kecamatan Ulujami.

Sebagaimana kita maklumi bersama bahawa di Wilayah Ulujami sudah berdiri sekitar 60 Sekolah Dasar, 7 SMP serta 3 SMA/SMK yang tersebar di 17 Desa di Kecamatan Ulujami

Jika anda mempunyai unek-unek tentang pendidikan anak-anak kita tapi tidak tersalurkan maka tepatlah jika anda bergabung dan sharring di MPP ULUJAMI atau di http://mppulujami.blogspot.com

Selamat bergabung , semoga Allah SWT meridloi niat kita untuk menciptakan Pendidikan di Ulujami yang semakin Bersih, Disiplin dan Bertanggungjawab.
Amin
»»  READMORE...

Entri Populer