THANKS BUAT BPK/IBU YG KIRIM ARTIKEL VIA E MAIL KAMI

Senin, 19 Desember 2011

BALAJAR DARI KASUS

7 DARI 22 BUPATI/WALKOT KURUGAN BUKU

Bercermin dari Korupsi yang dilakukan oleh Bupati/Mantan Bupati, Walkot/Mantan Walkot yang dilansir KP2KKN Jateng Dari Tahun 2003 maka ditemukan 7 Kasus dari 22 Kasus (libih kurang 30 %) se Jawa Tengah adalah berkait erat dengan pengadaan buku "ajar" bagi siswa siswa se Jawa Tengah.

Mungkin ini peringatan dari Allah SWT untuk "mereka" sebab diantara uang yang mereka tilep pasti ada haknya anak yatim piatu, para ghorim, para fakir miskin dll dll. Ini hukuman di dunia belum nanti di akhirat pastilah Allah telah menyediakan api neraka bagi mereka sebagaimana di janjikan oleh Allah SWT yang menyetakan HARAM HUKUM NYA BAU SURGA BAGI MEREKA yang MAKAN HARTA ANAK YATIM PIATU. Kemungkinan lain adalah tidak meratanya "pembagian" kue dari Balai Pustaka sehingga antr pejabat saling menjatuhkan satu sama lainnya, sehingga akhirnya semua mengarah pada pengambil kebijakan atau penguasa tunggal di daerah tersebut. Ah.. mudah mudahn ini sebagai pelajaran bagi kita semua.

PENGADAAN BUKU "AJAR" TAHUN 2011/2012

Pengalaman adalah pelajaran yang sangat baik jika kita mau mererapkannya. demikian pula sebaliknya kita akan turut trseret ke dalam akibat dari pelajaran tersebut jika kita bermain-main dengan pelajaran terseut.

Belajar dari pengalaman tersebutlah maka Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pemalang jauh -jauh hari telah melaksanakan langkah-lngkah kongkrit guna "mengambil amannya" dari kasus pendahulunya. Hal ini terbukti dengan langkah yang diambil oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pemalang dalam melaksanakan AMANAT BOS TAHUN 2011/2012 khususnya tentang Pembelian Buku "ajar" yaitu sbb :
1. Untuk SD : 1 Buku 1 siswa Mapel PENJASORKES>
2. Untuk SMP : 2 Buku 1 siswa Mapel Penjasorkes dan SBK

Agar Dana BOS dapat dimanfaatkan secara maksimal utamanya dengan pengadaan buku "ajar, maka Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pemalang melakukan langkah langkah sbb :
- Sosialisasi penggunaan bos yg berkait dengan pembelian buku
- Pemilihan Buku dan Penerbit melalui berbagai musyawarah dll dll
- Sosialisasi mekanisme pengadaan buku.
- Sosialisasi penyusunan LPJ dalam hal ini jg melibatkan Tim dari Inspektorat untuk menatar Kepala Sekolah dan Bendahara BOS.
- Penentuan BUKU dan Penerbit yang dianggap LAYAK untuk siswa siswa di Pemalang.
- Melalui Kepala UPPK untuk melaksanakan pengaturan distribusi buku dan mekanisme pembayaran/
- Pendistribusian Buku sesuai Jumlah Pemesanan Sekolah masing-masing.
- UPPK melalui Ketua KKS / KPKG dsb dsb mengatur cara pembayaran
- UPPK melakukan pembinaan , pendistribusian blangko blangko laporan yang telah disediakan oleh penerbit.
- Sekolah hanya menerima dan menerima dari buku sampai dengan administrasi pelaporan
- Sekolah hanya membayar-membayar dengan setoran ke "kantor" melalui kaki tangannya yang disebut KKKS maupun KPKG dll dll.

Benar atau tidaknya modus operandi ini, semua terjawab sudah karena di Kabupaten Pemalang tak satupun sekolah yang menolak buku yang berasal dari pilihan dinas tersebut. Sekolah juga tidak rugi karena sekolah juga dapat bagian fee. Masyarakat juga tidak dirugikan karena toh anak-anak nereka bisa mendapat buku gratis.

Catatan.
Sekedar informasi bahwa Jumlah Siswa SD Se akabupaten Pemalang tahun 2011-2012 mencapai angka 160.000 siswa.
Fee yang diberikan oleh Percetakan biasanya sekitar 10-15% dari jumlah penjualan.

Bagaimana menurut anda ?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer