THANKS BUAT BPK/IBU YG KIRIM ARTIKEL VIA E MAIL KAMI

Senin, 19 Desember 2011

PENGADAAN BUKU PELAJARAN : RAWAN KKN



BELAJAR DARI KASUS

Dari 22 Kasus yang menyeret Pejabat Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang bersumber dari KP2 KKN Jawa Tengah, kasus paling banyak dan nyaris sama adalah pengadaan buku pelajaran / perpustakaan baik sd,smp maupun yang lainnya. Ada 7 ( tujuh kasus atau hampir 30 % dari 22 kasus tersebut. Artinya bahwa Pengadaan Buku Pelajaran sangat-sangat "rawan" terhadap penyimpangan.

Namun betapa disadarinya hal tersebut rupanya tidak membuat efek jera bagi mereka mereka yang secara langsung maupun tidak langsung sangat dekat bersinggungan dengan "perbukuan", seperti halnya Dinas Pendidikan Kab/Kota itu sendiri.

PENGADAAN BUKU AJAR DI PEMALANG

Benar bahwa sesuai edaran Permendiknas tentang Penggunaan Dana Bos Tahun 2011/2012 salah satunya adalah untuk membeli buku pelajaran dengan ketentuan sbb :
- Untuk SD membeli 1 (satu) buku untuk setiap siswa yakni mapel Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan.
- Untuk SMP membeli 2 ( dua ) buku untuk setiap siswa yakni Mapel Penjasorkes dan SBK.

Ketentuan tersebut sudah berjalan dan dilaksanakn dengan baik oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pemalang, dengan memberikan pembinaan-pembinaan ke sekolah dan memberi petunjuk bagaimana cara pengelolaan BOS yang berkenaan dengan Pengadaan Buku Ajar tersebut, sehingga nyaris tak satupun sekolah utamanya Sekolah Dasar tdak ada yang melakukan penyimpangan apalagi penyelewengan. Salut dan hormat kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pemalang yang telah mendorong terpenuhinya buku ajar pada bos tahun 2011-2012 ini.

SEKEDAR INFORMASI

Sungguh disayangkan, tekad dan kesunguhan yang mulia untuk mencerdaskan masyarakat pemalang dengan pengadaan buku ajar tersebut menjadi tanda tanya besar karena ada sesuatu yang "mungkin" kurang tepat yakni :
- BUKU YANG AKAN DI BELI SUDAH DITENTUKAN OLEH DINAS ( jelas ini melalui rekayasa administratif sesuai dengan protap pengadaan buku, namun apalah artinya Kepala SD dan Komite ? )Semua administrasi telah disiapkan oleh "percetakan" namun yang mengedarkan adalah Para Pengawas Sekolah atau oleh Ketua KKKS, Ketua PKG, KKG dsb-dsb yang nota benenya adalah "orang-orang" pilihan Dinas.
- DISTRIBUSI BUKU JUGA melalui Dinas dimana sekolah mengambil di gugus sekolah, gugus sekolah mengambil di UPPK.
- PEMBAYARAN BUKU , nyaris setali tiga uang dengan distribusi bukunya. Kalau menurut beberapa Kepala SD dengan tidak sadar pada rapat komite menyampaikan bahwa buku apa dan penerbit apa yang menentukan adalah "kantor" termasuk harga dan pembayarannya juga setor ke kantor. Apa dan siapa yang dimaksud "kantor' oleh kepala sekolah tersebut ?
Jika yang dimaksud "kantor" adalah lembaganya maka timbul pertanyaan Apakah Lembaga Pemerintah Boleh berfungsi sebagai Distributor/Agen Penjualan Barang ?
Jika yang dimaksud "kantor" adalah Pejabatnya maka semua terserah pada yang "memberi SK" kepada mereka.

ANDAIKAN
- Andai Percetakan memberi FEE sebesar 10% dari harga buku dengan asumsi jumlah siswa SD se Kabupaten Pemalang 170.000 maka silahkan dihitung sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer