THANKS BUAT BPK/IBU YG KIRIM ARTIKEL VIA E MAIL KAMI

Minggu, 11 Desember 2011

PENYIMPANGAN PENGGUNAAN DANA BOS

Sesuai dengan pidato Presiden dalam beberapa kali kesempatan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif mengawasi penggunaan dana bantuan operasional sekolah ( BOS ). Namun ajakan Presiden yang sangat mulia ini masih dipandang sebelah mata oleh masyarakat.

Ada beberapa sebab masyarakat kurang greget dalam membicarakan dana BOS. Umumnya beranggapan Pengelolaan Dana BOS adalah hak prerogatif sekolah. (Wauwww padahal yg punya prerogratif kan hanya Presiden). Sering juga lembaga-lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah/Sekolah seperti Dewn Pendidikan, Komite Sekolah dan semacamnya TIDAK DAPAT MELAKSANAKAN Tupoksinya dengan benar. Umumnya lembaga ini justru "beriri paling depan" untuk membela sekolah. atau sekolah berlindung dibalik lembaga ini. Ah..sama saja. Sebab umumnya mereka "dipilih" bukan dari masyarakat yang peduli terhadap pendidikan tapi mereka yang "pro" dengan kekuasaan. Sedangkan kita tahu bahwa kekuasaan yang absolut cenderung Korup. Maka tidak heran jika di sana-sina terjadi penyimpangan kalau tidak boleh dikatakan korup.

Ada beberapa kegiatan penggunaan dana BOS yang terindikasi terjadi penyimpangan namun rupanya pihak yang berwenang seakan tutup mata / membiarkan. Wallahhua'lam.

Penyimpangan tersebut antara lain :

1. Penyimpangan administatif seperti :
# tidak dikerjakannya buku bantu bank dengan baik.
# Sekolah tidak memasang Papan Pengumuman / Papan Transparansi. Ini kelihatannya sepele namun jika ditinjau dari azaz Transparansi maka jelas ini satu pelanggaran yang cukup berat.
# Tidak adanya lembaga khusus yang "secara rutin" meng-audit penggunaan dana BOS. Ini sangat disayangkan, sehingga laporan penggunaan yang dibuat secara TRI WULAN ini terkesan asal-asalan yakni ada nota pembelian, ada kwitansi ( bodong atau asli) ada tandatangan Bendahara, Kepala Sekolah dan Komite sudah pasti teken saja.
# Khusus di beberapa Sekolah Dasar tidak menerapkan MANAGEMEN yang sudah ditetapkan, yakni Kepala Sekolah selaku Penguasa Tunggal hanya bekerja "Sama"dengan Bendahara saja, guru lain tidak tahu menahu. Sehingga sering terjadi seorang guru jika ditanya tentang dana BOS hanya akan menjab ..wah..itu urusan BOS dunk! Parah-parah sekali.
2. Penyimpangan Penggunaan
# Penggunaan dana sering tidak sesuai dengan RAKS yang telah ditetapkan oleh Kepala Dikna setempat.
# Untuk membiayai kegiatan yang tidak menunjang pembelajaran seperti iurAN pORSENI/pOPDA/ IURAN hARDIKNAS, iURAN pRAMUKA (wajib) DAN IURAN -IURAN LAIN YANG BERLINDUNG DIBALIK "kESEPAKATAN"
pEMBELIAN BARANG YANG SANGAT-SANGAT MENYIMPANG ANTARA LAIN UNTUK MEMBELI barang atau memberi sumbangan kepada pihak ketiga seperti LSM ynag menjual Kaos/Taplak Meja/Kalender Organisasi, LSM yang mau NYUNATI (Mengadakan Sunatan MAssal)... Auw-auw ... kok nggo rayahan yo.
# Membeli pakaian seragam guru yang bukan seragam inventaris sekolah.... Ayoo ngaku tidak. Itu yang baju bapak/ibu guru pake adalah dana BOS. Ingat... diantara dana tersebut tersimpan HAK MILIK anak YATIM PIATU, eh amanat untuk mereka kok disunat untuk beli pakaian... NERAKA pasti akan membakar tubuhmu yang menggunakan pakaian dana BOS. Naudzubillahimindaliq.
# Terjadinya MARK UP dalam pembelian barang-barang , utamanya Buku Pelajaran.
Hal ini terjadi karena DISTRIBUTOR buku nya adalah mereka yang "DITUNJUK" oleh orang-orang dinas dan bahkan membilinya bukupun harus lewat dinas. Nah lho.... Dampaknya harga buku lebih mahal dan fungsi KEPENGAWASAN DARI pejabat SIRNA KARENA MEREKA IKUT MEINIKMATI. aSTAGHFIRULLAH...
# Dana BOS sering juga untuk MENGISI AMPLOP yang akan diberikan kepada Pejabat seperti Ketua Komite, Pengawas Sekolah, Penilik Sekolah, UPPK, atau bahkan Kepala Diknas sendiri kalau ke Sekolah pasti sang Kepala atau Bendahara lari tergopoh gopoh menyodorkan STOP MAP... lebih sopan lagi nih... yang didalamnya sudah tentau ada SEGEPOK Uang....asyiiiikkkkkkk Nah maka tidak mengherankan jika mereka2 sudah tidak punya nyali lagi untuk mengawasi...lha wong ikut menikmati koQ...
# Pembayaran UPETI, ini sering dilakukan sehari atau dua hari setelah menerima dana BOS dari Bank. Ada "calo-calonya", sesama KS biasanya yang telah ditunjuk untuk mengkondisikan KS yang lain agar KUNTHENGAN ( ini saya tegaskan DEMI ALLAH ini terjadi ) dari hasil kunthengan tersebut diserahkan kepada orang2 kantor entah di diknas atau di UPPK, nah disana di bagi-bagi. Ini kalau Kepalanya Waras.. nah kalau tidak waras... yaaaaaaa yaaa yaaaa ( nah yang ini sudah barang tentu menggunakan Kwitansi Bodong.
# alih-alih kegiatan Tengah Semster...dengan bangganya KS mengajak plesiran kepada semua guru dan karyawan dengan menggunakan dana BOS. Hal ini dilakukan agar guru dan karyawan merasa menikmati juga... UUUHHH licik memang.

Nah ini hanya SEBAGIAN KECIL PENYIMPANGAN secara umum yang dapat kami temua. Adapun secara khusus dan spesifik akan kami sampaikan di postingan lain.
Jika rekan blogger ada masukan , saran dll silahkan postkan via komentar maupun via e-mail kami.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer