NORMATIF :
1. Tidak ada RAPAT penyusunan RKAS
2. Tidak ada RAPAT LAporan Pertanggungjawaban.
3. Tidak diselenggarakannya RAPAT BOS setiap Tri Wulan.
4. Tidak dipasangnya Papan Transparansi BOS di Sekolah yg berisi Keluar dan Masuknya Dana BOS.
OBYEKTIF
1. Manipulasi Jumlah SIswa.
2. Tidak dikembalikannya sisa lebih dari dana yang seharusnya diterima oelh sekolah.
3. Pengeluaran untuk Pembiayaan Kegiatan Fiktif
4. Pengeluaran untuk membeli Barang.Jasa Fiktif
5. Mark Up untuk pembayaran kegiatan Perbaikan Ringan
6. Adanya Kwitansi "bodong:" untuk pembiayaan kegiatan namun TIDAK ADA di dalam RKAS.
- Iuran untuk "UPETHI" Para Pengawas Sekolah, UPPK, Kabid, Kasi bahkan Ka Dinas
- Transpot untuk Komite Sekolah
- Membeli Pakaian Seragam untuk Guru dan Karyawan.
- Membeli Bingkisan Lebaran
- Studi Banding/Plesir bagi Guru dan Karyawan.
- Pembelian "barang" yg tak berguna dari LSM LSM seperti Taplak , Kalende, Kaos, Sumbangan
Sukarela dan semacamnya.
- Iuran untuk "menghadapi" audit inspektorat dan sejenisnya.
Mungkin masih banyak kiat-kiat sekolah dalam menyiasati Penggunaan DANA BOS yng jelas jelas menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Silahkan para pembaca untuk menambahkan guna menjadi bahan pertimbangn bagi para pengawas, pembina dan pengambil kebijakan tentang pengelolaan dan masyarakat ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar