THANKS BUAT BPK/IBU YG KIRIM ARTIKEL VIA E MAIL KAMI

Jumat, 03 Februari 2012

KPK MENGINCAR KEPALA SEKOLAH

Dengan telah diluncurkannya Juknis Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah, Komisi Pemberantasan Korupsi "mengincar" Kepala Sekolah yang masih nakal. Dalm pelaksanaannnya KPK akan menggunakan seluruh jaringannya sampai ke desa desa pelosok Indonesia. Sebagaimana yang disampaikan oleh Jasin melalui Harian Republika,
Lebih lanjut dijelaskan bahwa disinyalir masih ada Kepala Sekolah maupun Guru dengan bermacam dalih melakukan pungutas kepada orang tua murid melalui siswa. Ini adalah bentuk tindakan korupsi, tindakan kriminal yang mestinya tidak terjadi ketika seluruh operasional sekolah sudah dibiayai oleh nagara.
Sementara itu harian Republika melansir sbb
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi akan membentuk tim untuk menindak oknum kepala sekolah dan guru yang masih melakukan pungutan liar terhadap orang tua murid. KPK akan menindak tegas mereka yang melakukan pungutan liar itu karena termasuk tindak pidana korupsi.

“Kita terus memantau dan segera membentuk tim untuk mengevaluasi praktik pungutan liar di sekolah,” kata Wakil Ketua KPK, M Jasin saat dihubungi Republika, Rabu (3/8).

Pungutan liar, menurut Jasin, adalah tindak pidana korupsi. Pasalnya, ia menekankan, setiap sekolah terutama yang berstatus negeri sudah mendapatkan dana BOS (Dana Bantuan Operasional) sekolah untuk kegiatan belajar dan mengajar.

Sehingga, Jasin curiga oknum kepala sekolah dan guru yang melakukan pungutan liar dengan alasan mendanai kegiatan operasional sekolah yang tidak dicukupi oeh BOS. “Oknum kepala sekolah dan guru yang melakukan pungutan liar diduga menyelewengkan dana BOS,” kata Jasin.

Selain itu, dasar KPK mengincar oknum kepala sekolah dan guru yang melakukan pungutan liar itu berdasarkan pasal gratifikasi yaitu Pasal 12 Pasal 12C UU/31/1999 sebagaimana UU/20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal itu berbunyi, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya.

Disamping pungutan liar, praktik-praktik semacam " kwitansi bodong " juga mendapat perhatian yang serius. Disinyalir sangat banyak praktik semacam ini di satuan pendidikan. Bediinventarisir oleh Tim KPK yang sudah diterjunkan guna mempelajari "Laporan Pertanggungjawaban :"Sekolah tentang Penggunaan dana BOS, Dari laporan tersebut banyak ditemukan berbagai kejanggalan yang jelas terindikasi sebagai tindak pidana korupsi.

Ditemukan pula masih adanya praktik MANIPULASI data siswa dari sekolah, Hl ini terjadi karena pencairan dana bos biasanya menggunakan data yang sudah masuk. Sebenarnya ini juga kemungkinan bukan merupakan manipulasi hanya ada beberapa sekolh yang tidak atau belum mengembalikan sisa BOS yang merupakn selisih lebih dari siswa pada tahun tersebut.


Dari berbgai wacana yang telah dilansir beberapa media tersebut kami menghimbau gar Kepala Sekolah dan Guru harus berhati hati dan jujur dalam mengelola dana BOS.

1 komentar:

  1. seperti yg saya alami pada lingkungan kerja di sman 1 pulau tiga natuna kami sbg guru tidak dilibatkan mengelola dana bantuan-bantuan tsb, dan laporan-laporan yg disampaikan phihak keala sekolah kayaknya banyak manipulasinya.

    BalasHapus

Entri Populer