THANKS BUAT BPK/IBU YG KIRIM ARTIKEL VIA E MAIL KAMI

Sabtu, 25 Februari 2012

Dana BOS Triwulan 1/2012 Sudah Bocor 10 Persen…!!!

Press release bersama ICW-G2W-KMRT

Dana BOS SD triwulan 1/2012 ditenggarai mengalami kebocoran dimana-mana. Hal tersebut terjadi karena sekolah diminta menyetor, dipaksa memberi sumbangan, atau membeli barang dan jasa yang telah diatur oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kanwil Kemenag.

Berdasarkan hasi investigasi oleh GGW (Garut Government Watch), KMRT (Koalisi Mahasiswa Rakyat Tasikmalaya) dan ICW (Indonesia Corruption Watch) kepala sekolah atau kepala madrasah diminta “menyetor” dana BOS berkisar rata-rata antara Rp 5 ribu sampai Rp 15 ribu per murid per bulan. Jika sekolah menyetor dengan nilai terendah maka hal tersebut berarti sama dengan 10 persen dari total dana BOS yang berhak diterima seorang murid SD selama sebulan. Persentase ini meningkat manakala jumlah setoran tersebut lebih dari Rp 5 ribu/murid/bulan.

Setoran ini dilakukan melalui UPT (Unit Pelaksana Teknis) Dinas Pendidikan tingkat kecamatan, KKKS (Kelompok Kerja Kepala Sekolah) atau KKKM (Kelompok Kerja Kepala Madrasah). Sebagaimana diketahui bahwa kepala sekolah selalu melakukan pertemuan rutin bulanan di UPTD kecamatan atau pertemuan rutin KKKM untuk kepala madrasah. Pembayaran bisa dalam bentuk tunai, pemotongan gaji kepala sekolah di UPT kecamatan dan kemudian dibayar dengan dana BOS, mark up harga pengadaan barang dan jasa sekolah atau kegiatan lain yang wajib dibayar oleh pihak sekolah.

Berdasarkan pengakuan beberapa kepala sekolah penerima dana BOS di Garut dan Tasikmalaya, mereka diminta untuk memberikan sumbangan iuran KKKS atau gugus, dana taktis materai, bangunan kantor dan operasional UPTD kecamatan, gedung olah raga PGRI, akreditasi, pemeriksaan atau jamuan tamu, transportasi pejabata UPTD, dan infaq dana sosial. Pungutan ini merupakan hal yang dilarang dalam juknis dana BOS.

NO
JENSIS PUNGUTAN
RATA-RATA BESARAN PUNGUTAN/SEKOLAH
Nilai terkecil (Rp) Nilai terbesar (Rp)
1 Dana taktis dan materai 50.000,- 900.000,-
2 Kartu NISN 128.000,- 200.000,-
3 Bangunan kantor UPTD atau Gedung Olah Raga PGRI atau mesjid 70.000,- 2.286.000,-
4 Kegiatan Akreditasi dan lain-lain 1.333.500,-
1.333.500,-
5 Iuran K3S atau gugus 200.000,- 491.000,-
6 Pemeriksaan atau jamuan tamu 78.400,- 100.000,-
7 Oerasional Kantor UPTD
98.000,- 200.000,-
8 Transportasi/ongkos Pejabat UPTD
204.000,- 300.000,-
9 Infaq dana sosial
19.000,- 25.000,-

Total 2.180.900,- 5.835.500,

Sumber : Hasil investigasi GGW (Garut Government Watch)

Perubahan Mekanisme Penyaluran Tidak Mengubah Kualitas Tata Kelola BOS
Mekanisme penyaluran dana BOS tahun 2012 memang telah berubah dari tahun sebelumnya. Dana BOS 2012 tidak lagi disalurkan melalui kas daerah yang terbukti mengakibatkan keterlambatan pencairan dana BOS di sebagian besar kabupaten/kota seluruh Indonesia. Dana BOS 2012 disalurkan langsung dari Kas Provinsi ke rekening sekolah. Akhirnya, dana BOS bisa sampai lebih cepat masuk ke rekening sekolah dibanding tahun sebelumnya.

Meski kecepatan penyaluran lebih tinggi dari sebelumnya dana BOS 2012 justru semakin rawan diselewengkan. Mengapa ? Ada dua faktor yang menyebabkan meningkatnya penyelewengan dana BOS. Pertama adanya peningkatan jumlah dana BOS yang diterima oleh pihak sekolah. Pada tahun 2011, sekolah dasar menerima dana BOS sebesar Rp 397 ribu/murid. Nilai tersebut meningkat menjadi Rp 580 ribu/murid tahun 2012. Jumlah dana BOS selanjutnya dikalikan dengan jumlah murid yang terdapat disekolah tersebut. Semakin banyak jumlah murid maka semakin besar pula dana BOS yang diterima. Sebaliknya, semakin kecil jumlah murid maka semakin kecil pula dana BOS yang diterima dalam tahun tersebut.

Kedua, tidak ada perubahan kualitas tata kelola (governance) sekolah terutama aspek transparansi, akuntabilitas dan partisipasi. Hal tersebut terlihat dari juknis (Petunjuk Teknis) dana BOS 2012 yang dikeluarkan Kemendikbud. Pengelolaan dana BOS sama dengan tahun sebelumnya dan tidak ada perubahan signifikan.

Berdasarkan pengakuan Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan Kabupaten Serang terungkap bahwa pihak sekolah ternyata belum menyusun APBS tahun 2012 . Padahal dana BOS telah turun sejak januari 2012. Hanya 20 persen SD penerima dana BOS yang memiliki dan mengesahkan APBS dan sementara sisanya belum memiliki APBS sama sekali. Hal ini jelas bertentangan dengan juknis dana BOS karena sekolah wajib menyusun dan mengesahkan APBS sebelum membelanjakan dana BOS. Bagaimana sekolah sudah bisa membelanjakan dana BOS sementara acuan belanja (APBS) belum ada ?

Hal ini jelas sangat mengkhawatirkan karena karena pihak sekolah bisa membelanjakan dana BOS sekehendak hati mereka…!!!! Ini jelas pelanggaran serius atas juknis dana BOS dan memicu penyelewengan dana BOS lebih besar lagi.

Manipulasi SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) Dana BOS
Sementara itu kepala sekolah membuat pembukuan ganda atas pengelolaan keuangan sekolah. Yang satu buku untuk kepentingan audit dan buku satu lagi pembukuan yang sebenarnya, seperti laporan keuangan yang didalamnya termasuk untuk peruntukan setoran seperti diatas.

Praktik seperti ini luput dari pemeriksaan Inspektorat, BPKP, dan BPK, karena merkea hanya memeriksa klaporan pertanggung jawaban yang telah disiapkan dan tidak menerima pembukuan belanja sekolah yang sebenarnya. Kepala sekolah juga tidak berani melawan atau menghindar atas pungutan tersebut karena mereka takut untuk dimutasi.

Dalam pengelolaan BOS tahun 2012 ini juga sangat rawan dikorupsi karena tidak ada pihak berwenang yang memverifikasi SPJ sekolah. Dana BOS tetap cair tanpa ada SPJ. Tahun 2011 tahap verifikasi ada di pihak dinas pendidikan tingkat kabupaten.

Rekomendasi
Terkait hal ini KMRT G2W dan ICW merekomendasikan hal-hal berikut:

Merevisi Permendiknas No. 54 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS 2012. Juknis dana BOS harus memasukkan kewajiban sekolah untuk menyusun rencana dan belanja sekolah bersama pemangku kepentingan sekolah seperti Dewan Guru, Komite Sekolah, orang tua murid, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat sekitar sekolah. Hal ini penting agar warga sekolah mengetahui dan memahami detail kebutuhan dan rencana belanja sekolah sekaligus memahami aturan dan kebijakan pemerintah dalam penganggaran sekolah terutama dana BOS. Selain itu, Kemendikbud harus merevisi SOP (Standar Operasional Prosedur) pengelolaan keuangan sekolah. SOP seperti syarat pencairan dana BOS di bank, siapa yang bertanggung jawab dalam pembelanjaan atau pengadaan barang dan jasa, serta mekanisme pertanggungjawaban keuangan dana BOS.
Revisi Juknis BOS juga mengatur apsek transparansi dimana semua warga sekolah dan masyarakat diberikan akses seluas-luasnya untuk mencermati APBS dan belanja secara detail serta kewajaran bukti-bukti belanja dalam SPJ (Surat Pertanggung Jawaban).
Kemendikbud, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota menyediakan alokasi anggaran untuk memberikan bantuan teknis bagi sekolah dalam perencanaan, penanggaran dan pengelolaan keuangan sekolah. Selama ini bantuan teknis tersebut hanya bersifat seremonial untuk menghabiskan anggaran. Akan tetapi, bantuan teknis tersebut haruslah memberdayakan komite sekolah, masyarakat, orang tua murid, dewan guru untuk menguasai perencanaan, penanggaran dan pengelolaan keuangan sekolah.
»»  READMORE...

Sabtu, 18 Februari 2012

KETUA DPR-RI : ANEH ADA UPAH GURU DIBAWAH KULI PANGGUL

SOLO- Ketua DPR RI Marzuki Alie menganggap aneh perkembangan pendidikan di Indonesia. Hingga saat ini masih ada guru yang bergaji Rp 200.000 atau Rp 300.000. Hal ini sebagai bukti belum adanya perhatian khusus pada guru, terutama guru swasta dan honorer.
“Aneh, padahal upah pekerja lain seperti kuli panggul pasar yang latar belakangnya tidak jelas saja bisa lebih dari itu. Harusnya tidak demikian,” kata  Marzuki dalam pelantikan pengurus besar Persatuan Guru (Swasta) Seluruh Indonesia (PGSI) periode 2011-2016 di Pendapi Gede Balai Kota Surakarta, Sabtu (4/2).
Menurutnya, negara harus bertanggung jawab pada kualitas pendidikan. Ini merupakan tugas pelayanan yang diamanatkan oleh konstitusi. Peningkatan pelayanan pendidikan bukan hanya dilakukan oleh Pemerintah Pusat, melainkan ada sinergi dengan pemerintah daerah.
»»  READMORE...

Selasa, 07 Februari 2012

PRAKTEK-PRAKTEK KKN BOS DI SEKOLAH


Hasil Investigasi TIM Masyarakat Peduli Pendidikan di beberapa satuan pendidikan ,ditemukan praktek - praktek yang patut diduga adanya tindak penyelewengan DANA BOS, praktek tersebut antara lain :
NORMATIF :
1. Tidak ada RAPAT penyusunan RKAS
2. Tidak ada RAPAT LAporan Pertanggungjawaban.
3. Tidak diselenggarakannya RAPAT BOS setiap Tri Wulan.
4. Tidak dipasangnya Papan Transparansi BOS di Sekolah yg berisi Keluar dan Masuknya Dana BOS.

OBYEKTIF
1. Manipulasi Jumlah SIswa.
2. Tidak dikembalikannya sisa lebih dari dana yang seharusnya diterima oelh sekolah.

3. Pengeluaran untuk Pembiayaan Kegiatan  Fiktif
4. Pengeluaran untuk membeli Barang.Jasa  Fiktif
5. Mark Up untuk pembayaran kegiatan Perbaikan Ringan
6. Adanya Kwitansi "bodong:"  untuk pembiayaan kegiatan namun TIDAK ADA di dalam RKAS.
    - Iuran untuk "UPETHI" Para Pengawas Sekolah, UPPK, Kabid, Kasi bahkan Ka Dinas
    - Transpot untuk Komite Sekolah
    - Membeli Pakaian Seragam untuk Guru dan Karyawan.
    - Membeli Bingkisan Lebaran
    - Studi Banding/Plesir bagi Guru dan Karyawan.
    - Pembelian "barang" yg tak berguna dari LSM LSM seperti Taplak , Kalende, Kaos, Sumbangan
       Sukarela  dan semacamnya.
    - Iuran untuk "menghadapi" audit inspektorat dan sejenisnya.
 Mungkin masih banyak kiat-kiat sekolah dalam menyiasati Penggunaan DANA BOS  yng jelas jelas menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Silahkan para pembaca untuk menambahkan guna menjadi bahan pertimbangn bagi para pengawas, pembina dan pengambil kebijakan tentang pengelolaan dan masyarakat ini.
»»  READMORE...

Jumat, 03 Februari 2012

KPK MENGINCAR KEPALA SEKOLAH

Dengan telah diluncurkannya Juknis Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah, Komisi Pemberantasan Korupsi "mengincar" Kepala Sekolah yang masih nakal. Dalm pelaksanaannnya KPK akan menggunakan seluruh jaringannya sampai ke desa desa pelosok Indonesia. Sebagaimana yang disampaikan oleh Jasin melalui Harian Republika,
Lebih lanjut dijelaskan bahwa disinyalir masih ada Kepala Sekolah maupun Guru dengan bermacam dalih melakukan pungutas kepada orang tua murid melalui siswa. Ini adalah bentuk tindakan korupsi, tindakan kriminal yang mestinya tidak terjadi ketika seluruh operasional sekolah sudah dibiayai oleh nagara.
Sementara itu harian Republika melansir sbb
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi akan membentuk tim untuk menindak oknum kepala sekolah dan guru yang masih melakukan pungutan liar terhadap orang tua murid. KPK akan menindak tegas mereka yang melakukan pungutan liar itu karena termasuk tindak pidana korupsi.

“Kita terus memantau dan segera membentuk tim untuk mengevaluasi praktik pungutan liar di sekolah,” kata Wakil Ketua KPK, M Jasin saat dihubungi Republika, Rabu (3/8).

Pungutan liar, menurut Jasin, adalah tindak pidana korupsi. Pasalnya, ia menekankan, setiap sekolah terutama yang berstatus negeri sudah mendapatkan dana BOS (Dana Bantuan Operasional) sekolah untuk kegiatan belajar dan mengajar.

Sehingga, Jasin curiga oknum kepala sekolah dan guru yang melakukan pungutan liar dengan alasan mendanai kegiatan operasional sekolah yang tidak dicukupi oeh BOS. “Oknum kepala sekolah dan guru yang melakukan pungutan liar diduga menyelewengkan dana BOS,” kata Jasin.

Selain itu, dasar KPK mengincar oknum kepala sekolah dan guru yang melakukan pungutan liar itu berdasarkan pasal gratifikasi yaitu Pasal 12 Pasal 12C UU/31/1999 sebagaimana UU/20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal itu berbunyi, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya.

Disamping pungutan liar, praktik-praktik semacam " kwitansi bodong " juga mendapat perhatian yang serius. Disinyalir sangat banyak praktik semacam ini di satuan pendidikan. Bediinventarisir oleh Tim KPK yang sudah diterjunkan guna mempelajari "Laporan Pertanggungjawaban :"Sekolah tentang Penggunaan dana BOS, Dari laporan tersebut banyak ditemukan berbagai kejanggalan yang jelas terindikasi sebagai tindak pidana korupsi.

Ditemukan pula masih adanya praktik MANIPULASI data siswa dari sekolah, Hl ini terjadi karena pencairan dana bos biasanya menggunakan data yang sudah masuk. Sebenarnya ini juga kemungkinan bukan merupakan manipulasi hanya ada beberapa sekolh yang tidak atau belum mengembalikan sisa BOS yang merupakn selisih lebih dari siswa pada tahun tersebut.


Dari berbgai wacana yang telah dilansir beberapa media tersebut kami menghimbau gar Kepala Sekolah dan Guru harus berhati hati dan jujur dalam mengelola dana BOS.
»»  READMORE...

Entri Populer