Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono nmpaknya sependapat dengan opini masyarakat tentang Pemiskinan bagi Koruptor. Hal ini dilansir oleh harian Kompas, 3 Maret yg lalu.
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendukung vonis yang memiskinkan pelaku korupsi. Putusan hakim yang menyita semua harta pelaku korupsi dinilai bisa memberikan efek jera. Hukuman ini juga bisa membuat orang berpikir ulang sebelum melakukan korupsi.
”Hal ini membuat upaya memerangi korupsi menjadi lebih efektif dengan timbulnya efek jera. Ada unsur preventif. Mereka yang ingin melakukan korupsi diharapkan semakin berkurang,” kata Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, Jumat (2/3), di Bina Graha, Jakarta.
Gayus HP Tambunan, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Kamis, kembali dihukum enam tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang. Ia juga dihukum denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan dan semua hartanya yang terkait kasus itu disita untuk negara. Dalam tiga kasus lain sebelumnya, Gayus juga divonis total selama 22 tahun penjara (Kompas, 2/3).
Total uang milik Gayus yang disita adalah Rp 74 miliar dan disimpan di sejumlah rekening. Uang itu dititipkan di Bank Indonesia (BI). Majelis hakim juga memerintahkan agar aset Gayus berupa mobil Honda Jazz; mobil Ford Everest; rumah di Gading Park View, Kelapa Gading, Jakarta Utara; dan 31 batang emas masing-masing 100 gram juga disita untuk negara.
Menurut Julian, korupsi sama sekali tidak bisa diterima. ”Praktik korupsi dalam bentuk apa pun, jika itu terbukti secara hukum, harus ditindak. Kerugian yang ditimbulkan oleh koruptor harus dikembalikan kepada negara,” ungkapnya.
Terkait Dhana Widyatmika, mantan pegawai pajak, yang memiliki simpanan Rp 60 miliar, menurut Julian, Presiden tidak memberikan instruksi khusus. ”Yang jelas kasus ini harus dituntaskan. Pada saat kasus Gayus Tambunan muncul pertama kali, Presiden memberikan instruksi kepada Kementerian Keuangan untuk melakukan koreksi dan evaluasi internal secara menyeluruh sehingga tidak memungkinkan ada ruang untuk melakukan korupsi di instansi itu,” ujarnya.
Oleh karena itu kepada para pengelola DANA BOS untuk berhati hati dan waspada, dari mulai sekarang jangan memainkan lagi angka angka fiktif apalagi menuliskan kegiatan maupun pembelian barang barang fiktif. Jika tetp mbandel, tidak mustahil apa yang selama ini anda miliki akan disita oleh negara. Waspadalah-waspadalah.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Entri Populer
-
KRONOLOGIS : 1. Beberapa bulan yang lalu Inspektorat (entah atas permintaan Dinas Pendidikan atau tidak) turut serta memberikan penjelasa...
-
Berikut arsip yang kami copy paste dari website KP2KKN Jawa Tengah . Dari daftar di bawah ini hendaknya "mereka" sadar bahwa kekua...
-
Sesuai dengan pidato Presiden dalam beberapa kali kesempatan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif mengawasi penggunaan dana bantua...
-
Hasil Investigasi TIM Masyarakat Peduli Pendidikan di beberapa satuan pendidikan ,ditemukan praktek - praktek yang patut diduga adanya tind...
-
Tuesday, 09 November 2010 09:42 administrator E-mail Print PDF Datanglah ke Tulungagung. Hampir seluruh sekolah di salah satu kabupaten d...
-
BELAJAR DARI KASUS Dari 22 Kasus yang menyeret Pejabat Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang bersumber dari KP2 KKN Jawa Tengah, kas...
-
Dengan telah diluncurkannya Juknis Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah, Komisi Pemberantasan Korupsi "mengincar" Kepala Sekola...
-
Press release bersama ICW-G2W-KMRT Dana BOS SD triwulan 1/2012 ditenggarai mengalami kebocoran dimana-mana. Hal tersebut terjadi karena se...
-
Minggu yang lalu aku ketemu sahabat karibku yang sekarang sudah menjadi Kepala Sekolah di wilayah Pemalang. Wah hebat sekarang dia. Walaupun...
-
Dalam minggu ini Dana Bos dipastikan sudah cair. Masing-masing sekolah dapat segera mencairkan melalui bank yag telah ditunjuk. Bahkan di b...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar