THANKS BUAT BPK/IBU YG KIRIM ARTIKEL VIA E MAIL KAMI

Selasa, 06 Maret 2012

KEPALA SEKOLAH : WASPADALAH-WASPADALAH

Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono nmpaknya sependapat dengan opini masyarakat tentang Pemiskinan bagi Koruptor. Hal ini dilansir oleh harian Kompas, 3 Maret yg lalu.
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendukung vonis yang memiskinkan pelaku korupsi. Putusan hakim yang menyita semua harta pelaku korupsi dinilai bisa memberikan efek jera. Hukuman ini juga bisa membuat orang berpikir ulang sebelum melakukan korupsi.

”Hal ini membuat upaya memerangi korupsi menjadi lebih efektif dengan timbulnya efek jera. Ada unsur preventif. Mereka yang ingin melakukan korupsi diharapkan semakin berkurang,” kata Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, Jumat (2/3), di Bina Graha, Jakarta.

Gayus HP Tambunan, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Kamis, kembali dihukum enam tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang. Ia juga dihukum denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan dan semua hartanya yang terkait kasus itu disita untuk negara. Dalam tiga kasus lain sebelumnya, Gayus juga divonis total selama 22 tahun penjara (Kompas, 2/3).

Total uang milik Gayus yang disita adalah Rp 74 miliar dan disimpan di sejumlah rekening. Uang itu dititipkan di Bank Indonesia (BI). Majelis hakim juga memerintahkan agar aset Gayus berupa mobil Honda Jazz; mobil Ford Everest; rumah di Gading Park View, Kelapa Gading, Jakarta Utara; dan 31 batang emas masing-masing 100 gram juga disita untuk negara.

Menurut Julian, korupsi sama sekali tidak bisa diterima. ”Praktik korupsi dalam bentuk apa pun, jika itu terbukti secara hukum, harus ditindak. Kerugian yang ditimbulkan oleh koruptor harus dikembalikan kepada negara,” ungkapnya.

Terkait Dhana Widyatmika, mantan pegawai pajak, yang memiliki simpanan Rp 60 miliar, menurut Julian, Presiden tidak memberikan instruksi khusus. ”Yang jelas kasus ini harus dituntaskan. Pada saat kasus Gayus Tambunan muncul pertama kali, Presiden memberikan instruksi kepada Kementerian Keuangan untuk melakukan koreksi dan evaluasi internal secara menyeluruh sehingga tidak memungkinkan ada ruang untuk melakukan korupsi di instansi itu,” ujarnya.

Oleh karena itu kepada para pengelola DANA BOS untuk berhati hati dan waspada, dari mulai sekarang jangan memainkan lagi angka angka fiktif apalagi menuliskan kegiatan maupun pembelian barang barang fiktif. Jika tetp mbandel, tidak mustahil apa yang selama ini anda miliki akan disita oleh negara. Waspadalah-waspadalah.
»»  READMORE...

Sabtu, 25 Februari 2012

Dana BOS Triwulan 1/2012 Sudah Bocor 10 Persen…!!!

Press release bersama ICW-G2W-KMRT

Dana BOS SD triwulan 1/2012 ditenggarai mengalami kebocoran dimana-mana. Hal tersebut terjadi karena sekolah diminta menyetor, dipaksa memberi sumbangan, atau membeli barang dan jasa yang telah diatur oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kanwil Kemenag.

Berdasarkan hasi investigasi oleh GGW (Garut Government Watch), KMRT (Koalisi Mahasiswa Rakyat Tasikmalaya) dan ICW (Indonesia Corruption Watch) kepala sekolah atau kepala madrasah diminta “menyetor” dana BOS berkisar rata-rata antara Rp 5 ribu sampai Rp 15 ribu per murid per bulan. Jika sekolah menyetor dengan nilai terendah maka hal tersebut berarti sama dengan 10 persen dari total dana BOS yang berhak diterima seorang murid SD selama sebulan. Persentase ini meningkat manakala jumlah setoran tersebut lebih dari Rp 5 ribu/murid/bulan.

Setoran ini dilakukan melalui UPT (Unit Pelaksana Teknis) Dinas Pendidikan tingkat kecamatan, KKKS (Kelompok Kerja Kepala Sekolah) atau KKKM (Kelompok Kerja Kepala Madrasah). Sebagaimana diketahui bahwa kepala sekolah selalu melakukan pertemuan rutin bulanan di UPTD kecamatan atau pertemuan rutin KKKM untuk kepala madrasah. Pembayaran bisa dalam bentuk tunai, pemotongan gaji kepala sekolah di UPT kecamatan dan kemudian dibayar dengan dana BOS, mark up harga pengadaan barang dan jasa sekolah atau kegiatan lain yang wajib dibayar oleh pihak sekolah.

Berdasarkan pengakuan beberapa kepala sekolah penerima dana BOS di Garut dan Tasikmalaya, mereka diminta untuk memberikan sumbangan iuran KKKS atau gugus, dana taktis materai, bangunan kantor dan operasional UPTD kecamatan, gedung olah raga PGRI, akreditasi, pemeriksaan atau jamuan tamu, transportasi pejabata UPTD, dan infaq dana sosial. Pungutan ini merupakan hal yang dilarang dalam juknis dana BOS.

NO
JENSIS PUNGUTAN
RATA-RATA BESARAN PUNGUTAN/SEKOLAH
Nilai terkecil (Rp) Nilai terbesar (Rp)
1 Dana taktis dan materai 50.000,- 900.000,-
2 Kartu NISN 128.000,- 200.000,-
3 Bangunan kantor UPTD atau Gedung Olah Raga PGRI atau mesjid 70.000,- 2.286.000,-
4 Kegiatan Akreditasi dan lain-lain 1.333.500,-
1.333.500,-
5 Iuran K3S atau gugus 200.000,- 491.000,-
6 Pemeriksaan atau jamuan tamu 78.400,- 100.000,-
7 Oerasional Kantor UPTD
98.000,- 200.000,-
8 Transportasi/ongkos Pejabat UPTD
204.000,- 300.000,-
9 Infaq dana sosial
19.000,- 25.000,-

Total 2.180.900,- 5.835.500,

Sumber : Hasil investigasi GGW (Garut Government Watch)

Perubahan Mekanisme Penyaluran Tidak Mengubah Kualitas Tata Kelola BOS
Mekanisme penyaluran dana BOS tahun 2012 memang telah berubah dari tahun sebelumnya. Dana BOS 2012 tidak lagi disalurkan melalui kas daerah yang terbukti mengakibatkan keterlambatan pencairan dana BOS di sebagian besar kabupaten/kota seluruh Indonesia. Dana BOS 2012 disalurkan langsung dari Kas Provinsi ke rekening sekolah. Akhirnya, dana BOS bisa sampai lebih cepat masuk ke rekening sekolah dibanding tahun sebelumnya.

Meski kecepatan penyaluran lebih tinggi dari sebelumnya dana BOS 2012 justru semakin rawan diselewengkan. Mengapa ? Ada dua faktor yang menyebabkan meningkatnya penyelewengan dana BOS. Pertama adanya peningkatan jumlah dana BOS yang diterima oleh pihak sekolah. Pada tahun 2011, sekolah dasar menerima dana BOS sebesar Rp 397 ribu/murid. Nilai tersebut meningkat menjadi Rp 580 ribu/murid tahun 2012. Jumlah dana BOS selanjutnya dikalikan dengan jumlah murid yang terdapat disekolah tersebut. Semakin banyak jumlah murid maka semakin besar pula dana BOS yang diterima. Sebaliknya, semakin kecil jumlah murid maka semakin kecil pula dana BOS yang diterima dalam tahun tersebut.

Kedua, tidak ada perubahan kualitas tata kelola (governance) sekolah terutama aspek transparansi, akuntabilitas dan partisipasi. Hal tersebut terlihat dari juknis (Petunjuk Teknis) dana BOS 2012 yang dikeluarkan Kemendikbud. Pengelolaan dana BOS sama dengan tahun sebelumnya dan tidak ada perubahan signifikan.

Berdasarkan pengakuan Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan Kabupaten Serang terungkap bahwa pihak sekolah ternyata belum menyusun APBS tahun 2012 . Padahal dana BOS telah turun sejak januari 2012. Hanya 20 persen SD penerima dana BOS yang memiliki dan mengesahkan APBS dan sementara sisanya belum memiliki APBS sama sekali. Hal ini jelas bertentangan dengan juknis dana BOS karena sekolah wajib menyusun dan mengesahkan APBS sebelum membelanjakan dana BOS. Bagaimana sekolah sudah bisa membelanjakan dana BOS sementara acuan belanja (APBS) belum ada ?

Hal ini jelas sangat mengkhawatirkan karena karena pihak sekolah bisa membelanjakan dana BOS sekehendak hati mereka…!!!! Ini jelas pelanggaran serius atas juknis dana BOS dan memicu penyelewengan dana BOS lebih besar lagi.

Manipulasi SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) Dana BOS
Sementara itu kepala sekolah membuat pembukuan ganda atas pengelolaan keuangan sekolah. Yang satu buku untuk kepentingan audit dan buku satu lagi pembukuan yang sebenarnya, seperti laporan keuangan yang didalamnya termasuk untuk peruntukan setoran seperti diatas.

Praktik seperti ini luput dari pemeriksaan Inspektorat, BPKP, dan BPK, karena merkea hanya memeriksa klaporan pertanggung jawaban yang telah disiapkan dan tidak menerima pembukuan belanja sekolah yang sebenarnya. Kepala sekolah juga tidak berani melawan atau menghindar atas pungutan tersebut karena mereka takut untuk dimutasi.

Dalam pengelolaan BOS tahun 2012 ini juga sangat rawan dikorupsi karena tidak ada pihak berwenang yang memverifikasi SPJ sekolah. Dana BOS tetap cair tanpa ada SPJ. Tahun 2011 tahap verifikasi ada di pihak dinas pendidikan tingkat kabupaten.

Rekomendasi
Terkait hal ini KMRT G2W dan ICW merekomendasikan hal-hal berikut:

Merevisi Permendiknas No. 54 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS 2012. Juknis dana BOS harus memasukkan kewajiban sekolah untuk menyusun rencana dan belanja sekolah bersama pemangku kepentingan sekolah seperti Dewan Guru, Komite Sekolah, orang tua murid, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat sekitar sekolah. Hal ini penting agar warga sekolah mengetahui dan memahami detail kebutuhan dan rencana belanja sekolah sekaligus memahami aturan dan kebijakan pemerintah dalam penganggaran sekolah terutama dana BOS. Selain itu, Kemendikbud harus merevisi SOP (Standar Operasional Prosedur) pengelolaan keuangan sekolah. SOP seperti syarat pencairan dana BOS di bank, siapa yang bertanggung jawab dalam pembelanjaan atau pengadaan barang dan jasa, serta mekanisme pertanggungjawaban keuangan dana BOS.
Revisi Juknis BOS juga mengatur apsek transparansi dimana semua warga sekolah dan masyarakat diberikan akses seluas-luasnya untuk mencermati APBS dan belanja secara detail serta kewajaran bukti-bukti belanja dalam SPJ (Surat Pertanggung Jawaban).
Kemendikbud, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota menyediakan alokasi anggaran untuk memberikan bantuan teknis bagi sekolah dalam perencanaan, penanggaran dan pengelolaan keuangan sekolah. Selama ini bantuan teknis tersebut hanya bersifat seremonial untuk menghabiskan anggaran. Akan tetapi, bantuan teknis tersebut haruslah memberdayakan komite sekolah, masyarakat, orang tua murid, dewan guru untuk menguasai perencanaan, penanggaran dan pengelolaan keuangan sekolah.
»»  READMORE...

Sabtu, 18 Februari 2012

KETUA DPR-RI : ANEH ADA UPAH GURU DIBAWAH KULI PANGGUL

SOLO- Ketua DPR RI Marzuki Alie menganggap aneh perkembangan pendidikan di Indonesia. Hingga saat ini masih ada guru yang bergaji Rp 200.000 atau Rp 300.000. Hal ini sebagai bukti belum adanya perhatian khusus pada guru, terutama guru swasta dan honorer.
“Aneh, padahal upah pekerja lain seperti kuli panggul pasar yang latar belakangnya tidak jelas saja bisa lebih dari itu. Harusnya tidak demikian,” kata  Marzuki dalam pelantikan pengurus besar Persatuan Guru (Swasta) Seluruh Indonesia (PGSI) periode 2011-2016 di Pendapi Gede Balai Kota Surakarta, Sabtu (4/2).
Menurutnya, negara harus bertanggung jawab pada kualitas pendidikan. Ini merupakan tugas pelayanan yang diamanatkan oleh konstitusi. Peningkatan pelayanan pendidikan bukan hanya dilakukan oleh Pemerintah Pusat, melainkan ada sinergi dengan pemerintah daerah.
»»  READMORE...

Selasa, 07 Februari 2012

PRAKTEK-PRAKTEK KKN BOS DI SEKOLAH


Hasil Investigasi TIM Masyarakat Peduli Pendidikan di beberapa satuan pendidikan ,ditemukan praktek - praktek yang patut diduga adanya tindak penyelewengan DANA BOS, praktek tersebut antara lain :
NORMATIF :
1. Tidak ada RAPAT penyusunan RKAS
2. Tidak ada RAPAT LAporan Pertanggungjawaban.
3. Tidak diselenggarakannya RAPAT BOS setiap Tri Wulan.
4. Tidak dipasangnya Papan Transparansi BOS di Sekolah yg berisi Keluar dan Masuknya Dana BOS.

OBYEKTIF
1. Manipulasi Jumlah SIswa.
2. Tidak dikembalikannya sisa lebih dari dana yang seharusnya diterima oelh sekolah.

3. Pengeluaran untuk Pembiayaan Kegiatan  Fiktif
4. Pengeluaran untuk membeli Barang.Jasa  Fiktif
5. Mark Up untuk pembayaran kegiatan Perbaikan Ringan
6. Adanya Kwitansi "bodong:"  untuk pembiayaan kegiatan namun TIDAK ADA di dalam RKAS.
    - Iuran untuk "UPETHI" Para Pengawas Sekolah, UPPK, Kabid, Kasi bahkan Ka Dinas
    - Transpot untuk Komite Sekolah
    - Membeli Pakaian Seragam untuk Guru dan Karyawan.
    - Membeli Bingkisan Lebaran
    - Studi Banding/Plesir bagi Guru dan Karyawan.
    - Pembelian "barang" yg tak berguna dari LSM LSM seperti Taplak , Kalende, Kaos, Sumbangan
       Sukarela  dan semacamnya.
    - Iuran untuk "menghadapi" audit inspektorat dan sejenisnya.
 Mungkin masih banyak kiat-kiat sekolah dalam menyiasati Penggunaan DANA BOS  yng jelas jelas menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Silahkan para pembaca untuk menambahkan guna menjadi bahan pertimbangn bagi para pengawas, pembina dan pengambil kebijakan tentang pengelolaan dan masyarakat ini.
»»  READMORE...

Jumat, 03 Februari 2012

KPK MENGINCAR KEPALA SEKOLAH

Dengan telah diluncurkannya Juknis Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah, Komisi Pemberantasan Korupsi "mengincar" Kepala Sekolah yang masih nakal. Dalm pelaksanaannnya KPK akan menggunakan seluruh jaringannya sampai ke desa desa pelosok Indonesia. Sebagaimana yang disampaikan oleh Jasin melalui Harian Republika,
Lebih lanjut dijelaskan bahwa disinyalir masih ada Kepala Sekolah maupun Guru dengan bermacam dalih melakukan pungutas kepada orang tua murid melalui siswa. Ini adalah bentuk tindakan korupsi, tindakan kriminal yang mestinya tidak terjadi ketika seluruh operasional sekolah sudah dibiayai oleh nagara.
Sementara itu harian Republika melansir sbb
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi akan membentuk tim untuk menindak oknum kepala sekolah dan guru yang masih melakukan pungutan liar terhadap orang tua murid. KPK akan menindak tegas mereka yang melakukan pungutan liar itu karena termasuk tindak pidana korupsi.

“Kita terus memantau dan segera membentuk tim untuk mengevaluasi praktik pungutan liar di sekolah,” kata Wakil Ketua KPK, M Jasin saat dihubungi Republika, Rabu (3/8).

Pungutan liar, menurut Jasin, adalah tindak pidana korupsi. Pasalnya, ia menekankan, setiap sekolah terutama yang berstatus negeri sudah mendapatkan dana BOS (Dana Bantuan Operasional) sekolah untuk kegiatan belajar dan mengajar.

Sehingga, Jasin curiga oknum kepala sekolah dan guru yang melakukan pungutan liar dengan alasan mendanai kegiatan operasional sekolah yang tidak dicukupi oeh BOS. “Oknum kepala sekolah dan guru yang melakukan pungutan liar diduga menyelewengkan dana BOS,” kata Jasin.

Selain itu, dasar KPK mengincar oknum kepala sekolah dan guru yang melakukan pungutan liar itu berdasarkan pasal gratifikasi yaitu Pasal 12 Pasal 12C UU/31/1999 sebagaimana UU/20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal itu berbunyi, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya.

Disamping pungutan liar, praktik-praktik semacam " kwitansi bodong " juga mendapat perhatian yang serius. Disinyalir sangat banyak praktik semacam ini di satuan pendidikan. Bediinventarisir oleh Tim KPK yang sudah diterjunkan guna mempelajari "Laporan Pertanggungjawaban :"Sekolah tentang Penggunaan dana BOS, Dari laporan tersebut banyak ditemukan berbagai kejanggalan yang jelas terindikasi sebagai tindak pidana korupsi.

Ditemukan pula masih adanya praktik MANIPULASI data siswa dari sekolah, Hl ini terjadi karena pencairan dana bos biasanya menggunakan data yang sudah masuk. Sebenarnya ini juga kemungkinan bukan merupakan manipulasi hanya ada beberapa sekolh yang tidak atau belum mengembalikan sisa BOS yang merupakn selisih lebih dari siswa pada tahun tersebut.


Dari berbgai wacana yang telah dilansir beberapa media tersebut kami menghimbau gar Kepala Sekolah dan Guru harus berhati hati dan jujur dalam mengelola dana BOS.
»»  READMORE...

Sabtu, 28 Januari 2012

MASYARAKAT WAJIB MENGAWASI PENGGUNAAN BOS

Dengan telah diberlakukannya keanikan Dana Bos mulai Tri Wulan I Tahun Anggaran 2012 ini, pemerintah mellui Kemdiknas mengajak seluruh lapisan masyarakat khususnya orng tu murid untuk turut serta mengawasi kegiatan pengelolan dana yang dilakukan oleh pihak Sekolah.

Menurut berita yang dilansir harian KOMPAS disebutkan bahwa Orangtua siswa harus lebih kritis mengawasi penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS), demi terciptanya transparansi BOS. Dengan berdiam diri, transparansi penggunaan BOS tidak akan terwujud dengan baik.

Pengawasan dapat dilakukan dengan berbagai cara antara lain meliht dan mencermati papan informasi yang sudaj merupakan salah satu komponen transparansi yang wajib dipasang oleh pihak sekolah agar dapat disaksikan dengan mudah oleh masyarakat.
Papan transparansi tersebut terdiri dari dua macam, yang pertama memuat Data Keluar Masuknya dana BOS setiap bulannya, kemudian yang lainnya adalah papan informasi yang berisi rekap penggunaan setiap bulannya. Dengan demikian secara tidak lngsung masyarakat turut serta mengkritisi.

Pertanyaannya adalah Apakah sangsinya bagi sekolah yang tidak memasang papan informasi tersebut?

Disamping itu masyarakat diajak pula berpartisipasi dengan membuat laporan ONLINE yang disediakan oleh kemdiknas di bos.kemdikbud.go.id.

lebih lanjut dijelskan oleh kompas Pengamat pendidikan Darmaningtyas mengatakan hal itu dalam diskusi tentang akses informasi publik di Jakarta, Kamis (14/10/2010). Dikatakannya, Kementerian Pendidikan Nasional sebetulnya sudah membuka secara transparan mengenai penyaluran dana BOS ke sekolah-sekolah di Tanah Air. Namun, keterbukaan penggunaan dana tersebut kerap berhenti di tingkat sekolah yang memiliki kewenangan otonomi atas pemanfaatan BOS tersebut.

Informasi mengenai penggunaan BOS ini hanya diketahui oleh kepala sekolah dan komite sekolah. Bahkan, katanya tidak semua guru mengetahui anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS) yang di antaranya melibatkan dana BOS.

Orangtua siswa juga berhak mengetahui penggunaan dana BOS tersebut dengan menanyakan kepada pihak sekolah. Akan tetapi, hal ini seringkali diabaikan karena putra-putri mereka justru mendapat sanksi atau tudingan dari pihak sekolah. Akibatnya, banyak orangtua siswa memilih diam dan tak memedulikan hal tersebut agar pendidikan anaknya tak terganggu.

"Masalah (keterbukaan informasi) dana BOS ini ada dua, yakni manajemen sekolah yang tidak terbuka dan sikap masyarakat yang tidak acuh," kata Darmaningtyas.

"Orangtua jangan jadi penakut. Kalau melihat ada pelanggaran (pemakaian BOS), tanyakan dan laporkan," tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Henny S. Widyaningsih mengatakan, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 menjamin masyarakat untuk menerima informasi dari pejabat publik, termasuk mempertanyakan keterbukaan penggunaan dana BOS. Pejabat publik pun wajib memberikan informasi yang diperlukan kepada pemohon dan bahkan bisa dikenai hukuman penjara atau denda jika mengabaikan permohonan keterbukaan informasi itu.

Semoga niat baik pemerintah ini dimnfaatkan oleh masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik baiknya guna meningkatkan kwalitas pendidikan. Dan pihak sekolah harus terbuka terhadap kritik dan sara,
»»  READMORE...

GERAKAN INDONESIA BEBAS DARI KORUPSI



Apabila ada hal yang tidak wajar dalam penggunaan dana BOS oleh Sekolah, kemana harus melaporkan?

Laporan dapat disampaikan melalui 2 (dua) pilihan :
Pertama, laporan dapat disampaikan kepada unit pengaduan Tim Managemen BOS Kabupaten/Kota melalui kotak surat, SMS, dan telepon.
Ke dua, laporan juga dapat disampaikan langsung kepada unit pengaduan masyarakat BOS Pusat dengan alamat :

Untuk SD

Alamat web : www.ditptlsd.go.id
Nomor telepon : 021-5725632, dan 021-5725641
Faksimili : 021-572-5635
Email : bos@ditptksd.go.id

Untuk SMP

Alamat web : www.dit-plp.go.id
Nomor telepon : 0-800-140-1299 (bebas pulsa), dan 021-5725980
Faksimili : 021-5731070, dan 0215725645
Email : bos@ditp-plp-go.id
http://www.ditptlsd.go.id/
www.ditptlsd.go.id
»»  READMORE...

Jumat, 20 Januari 2012

BOS NAIK DARI 397000 MENJADI 580.000

Mulai Senin 16 Januari 2012, pemerintah kembali mengucurkan Dana Bantuan Opersaional Sekolah atau BOS untuk Tri Wulan I Tahun Anggaran 2012. Besaran yang diterimakan untuk Tahun ini Naik dari yang semula Rp 397.000 / siswa/tahun sekarang menjadi sekitar Rp 580.000/siswa/tahun untuk jenjang Sekolah Dasar.

Tampak sejak hari Rabu 18 Januari 2012 BRI di wilayah Pemalang dibanjiri oleh Kepala Sekolah. dan satu dua beserta bendahara sekolah.

Seperti biasa, gelak canda antar Kepala Sekolah terdengar nyaring mendominasi ruang tunggu di Bank, Tampak di luar bank motor-motor model terbaru milik KS berjajar rapih, satu dua ada yang bawa mobil. Jangan heran mereka adalah Kepala SD atau Bendahara BOS SD.

Ada yang bilang akan digunakan untuk ini, untuk itu, tapi yang pasti pulang dari bank mampir dulu makan-makan di warung sate atau warung makan yang cukup enak di wilayah masing masing.

Wajah berseri dan berbinar tampak jelas sekali seakan DANA BOS adalah DANA PRIBADI,


WASPADALH - WASPADALAH...
»»  READMORE...

Selasa, 10 Januari 2012

SUARA RAKYAT UNTUK MR NUH

INILAH DELAPAN KOMENTAR TERHADAP ORASI MR NUH YG DILANSIR OLEH YAHOO NEWS.



  • Dewita Gost
Bapak M. Nuh! Kalau seperti berita diatas itu ngak ada gunanya buat masyarakat yang tahu lebih 75% dana BOS ngak jelas kemana menguapnya dan yang jelas beli mobil kepala sekolah. Harusnya buka webside atau nomor telpon yang bisa dihubungi untuk menjaring informasi dari masyarakat tentang penggunaan dana BOS. Kalau itu dilakukan itu baru jelas program dari pak menteri. Kalau seperti sekarang ini, anak SD juga bisa dan ini namanya "Asal Ngomong atau Asal Bunyi" dari pada diam. Thank's
  •  
  • http://l.yimg.com/a/i/identity/nopic_48.gif
ini hanya sebuah dagelan atau lelucon ... pak mentri.... saya sangat menyakini sebagian besar dana bos itu tidak tepat sasaran kerena saya dengar SPJ banyak sekolah itu fiktif.... alias bodong saya siap menemani dan ikut memeriksa kalau pak mentri tidak percaya .... kesimpulannya sebesar apapun dana bos digulirkan yang semakin kaya hanya oknum kepsek tertentu.....coba pak mentri buktikan dan langsung tindak tegas biar yang lain juga takut........ kalau ngak berarti pak mentri juga mendukung terjadinya penyelewengan.......
  • Agus
pak nuh tolong pastikan di lapangan banyak tikus2nya rakyat menunggu kebenaran and kejujuran semua pihak yg terkait

Raisara
bagaimana dana bos tahun sebelumnya pak,baiknya harus di periksa


  • Budisugiarto
seharusnya porsi dana BOS untuk sekolah Swasta dengan sekolah Negeri harus dibedakan, Sekolah Swasta porsinya lebih besar dibanding dengan Sekolah Negeri. Karena selama ini penyimpangan dana BOS besar terjadi pada Sekolah Negeri.
  • OBAMA BINTUL OSAMA

MANA MUNGKIN BISA KETANGKAP BASAH, LHA KORUPSI ITU BANYAK CARANYA KOK..YANG NGGAK BISA DILACAK..MENURUT SAYA DANA BOS JUGA TAK NGARUH PADA BAYARAN ANAK SEKOLAH SAYA...TETAP AJA MAU UJIAN JUGA BAYAR..INI DAN ITU ORANG TUA TAK PERNAH DIRINGANKAN DENGAN BOS.....
  •  
  • Abdullah

Nah Gitu Dong Pa Mentri, tolong di kontrol yang ketat deh sampai ke tingkat sekolah oleh aparat terkait yang kredibel, biar transparan libatkan komite sekolah dan guru serta lembaga anti korupsi yang independen, jangan sampai dana yang begitu besar turun ke sekolah seolah-olah uang milik pribadi kepala sekolah. Karena sekarang ini indikasi penyelewengan dana BOS sangat mungkin dan dipastikan bisa terjadi, mengingat ketika Zaman DSP dan sekarang zaman BOS gaya hidup para kepala sekolah layaknya direktur eksekutip dengan kendaraan mewah dan lux untuk level Kepsek, ya kalau didapat dengan cara wajar mungkin ga jadi soal. Tapi kalau menjabat baru seumur jagung kemudian gaya hidupnya langsung melejit dan kendaran yang terhitung Lux yang menjadi tanda tanya besar bagi pegawai lain dan masyarakat umumnya. Harapanya pemerintah tegas menegakan hukum kalau perlu dipecat, karena korupsi di bidang pendidikan lebih jahat dari pembunuh karena pengaruhnya dapar merusak sistem moralalitas generasi bangsa secara masiv.
  • Si bolang
\
dari dulu m.nuh ngomong kaya' gitu mana buktinya....!!!!! jgn sok putih lah entar dalemnya doreng kaya' seragamnya tentara..di jember dana BOS tdk jelas kemana larinya...malah muridnya tiap semester dimintai dana sumbangan yg untuk ini untuk itulah.....biasa buat gaji tambahan....lebih aman dana2 [pendidikan mentrinya saja yg bagi ke masing2 sekolah
»»  READMORE...

Entri Populer