THANKS BUAT BPK/IBU YG KIRIM ARTIKEL VIA E MAIL KAMI
Tampilkan postingan dengan label berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label berita. Tampilkan semua postingan

Selasa, 06 Maret 2012

KEPALA SEKOLAH : WASPADALAH-WASPADALAH

Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono nmpaknya sependapat dengan opini masyarakat tentang Pemiskinan bagi Koruptor. Hal ini dilansir oleh harian Kompas, 3 Maret yg lalu.
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendukung vonis yang memiskinkan pelaku korupsi. Putusan hakim yang menyita semua harta pelaku korupsi dinilai bisa memberikan efek jera. Hukuman ini juga bisa membuat orang berpikir ulang sebelum melakukan korupsi.

”Hal ini membuat upaya memerangi korupsi menjadi lebih efektif dengan timbulnya efek jera. Ada unsur preventif. Mereka yang ingin melakukan korupsi diharapkan semakin berkurang,” kata Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, Jumat (2/3), di Bina Graha, Jakarta.

Gayus HP Tambunan, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Kamis, kembali dihukum enam tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang. Ia juga dihukum denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan dan semua hartanya yang terkait kasus itu disita untuk negara. Dalam tiga kasus lain sebelumnya, Gayus juga divonis total selama 22 tahun penjara (Kompas, 2/3).

Total uang milik Gayus yang disita adalah Rp 74 miliar dan disimpan di sejumlah rekening. Uang itu dititipkan di Bank Indonesia (BI). Majelis hakim juga memerintahkan agar aset Gayus berupa mobil Honda Jazz; mobil Ford Everest; rumah di Gading Park View, Kelapa Gading, Jakarta Utara; dan 31 batang emas masing-masing 100 gram juga disita untuk negara.

Menurut Julian, korupsi sama sekali tidak bisa diterima. ”Praktik korupsi dalam bentuk apa pun, jika itu terbukti secara hukum, harus ditindak. Kerugian yang ditimbulkan oleh koruptor harus dikembalikan kepada negara,” ungkapnya.

Terkait Dhana Widyatmika, mantan pegawai pajak, yang memiliki simpanan Rp 60 miliar, menurut Julian, Presiden tidak memberikan instruksi khusus. ”Yang jelas kasus ini harus dituntaskan. Pada saat kasus Gayus Tambunan muncul pertama kali, Presiden memberikan instruksi kepada Kementerian Keuangan untuk melakukan koreksi dan evaluasi internal secara menyeluruh sehingga tidak memungkinkan ada ruang untuk melakukan korupsi di instansi itu,” ujarnya.

Oleh karena itu kepada para pengelola DANA BOS untuk berhati hati dan waspada, dari mulai sekarang jangan memainkan lagi angka angka fiktif apalagi menuliskan kegiatan maupun pembelian barang barang fiktif. Jika tetp mbandel, tidak mustahil apa yang selama ini anda miliki akan disita oleh negara. Waspadalah-waspadalah.
»»  READMORE...

Sabtu, 25 Februari 2012

Dana BOS Triwulan 1/2012 Sudah Bocor 10 Persen…!!!

Press release bersama ICW-G2W-KMRT

Dana BOS SD triwulan 1/2012 ditenggarai mengalami kebocoran dimana-mana. Hal tersebut terjadi karena sekolah diminta menyetor, dipaksa memberi sumbangan, atau membeli barang dan jasa yang telah diatur oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kanwil Kemenag.

Berdasarkan hasi investigasi oleh GGW (Garut Government Watch), KMRT (Koalisi Mahasiswa Rakyat Tasikmalaya) dan ICW (Indonesia Corruption Watch) kepala sekolah atau kepala madrasah diminta “menyetor” dana BOS berkisar rata-rata antara Rp 5 ribu sampai Rp 15 ribu per murid per bulan. Jika sekolah menyetor dengan nilai terendah maka hal tersebut berarti sama dengan 10 persen dari total dana BOS yang berhak diterima seorang murid SD selama sebulan. Persentase ini meningkat manakala jumlah setoran tersebut lebih dari Rp 5 ribu/murid/bulan.

Setoran ini dilakukan melalui UPT (Unit Pelaksana Teknis) Dinas Pendidikan tingkat kecamatan, KKKS (Kelompok Kerja Kepala Sekolah) atau KKKM (Kelompok Kerja Kepala Madrasah). Sebagaimana diketahui bahwa kepala sekolah selalu melakukan pertemuan rutin bulanan di UPTD kecamatan atau pertemuan rutin KKKM untuk kepala madrasah. Pembayaran bisa dalam bentuk tunai, pemotongan gaji kepala sekolah di UPT kecamatan dan kemudian dibayar dengan dana BOS, mark up harga pengadaan barang dan jasa sekolah atau kegiatan lain yang wajib dibayar oleh pihak sekolah.

Berdasarkan pengakuan beberapa kepala sekolah penerima dana BOS di Garut dan Tasikmalaya, mereka diminta untuk memberikan sumbangan iuran KKKS atau gugus, dana taktis materai, bangunan kantor dan operasional UPTD kecamatan, gedung olah raga PGRI, akreditasi, pemeriksaan atau jamuan tamu, transportasi pejabata UPTD, dan infaq dana sosial. Pungutan ini merupakan hal yang dilarang dalam juknis dana BOS.

NO
JENSIS PUNGUTAN
RATA-RATA BESARAN PUNGUTAN/SEKOLAH
Nilai terkecil (Rp) Nilai terbesar (Rp)
1 Dana taktis dan materai 50.000,- 900.000,-
2 Kartu NISN 128.000,- 200.000,-
3 Bangunan kantor UPTD atau Gedung Olah Raga PGRI atau mesjid 70.000,- 2.286.000,-
4 Kegiatan Akreditasi dan lain-lain 1.333.500,-
1.333.500,-
5 Iuran K3S atau gugus 200.000,- 491.000,-
6 Pemeriksaan atau jamuan tamu 78.400,- 100.000,-
7 Oerasional Kantor UPTD
98.000,- 200.000,-
8 Transportasi/ongkos Pejabat UPTD
204.000,- 300.000,-
9 Infaq dana sosial
19.000,- 25.000,-

Total 2.180.900,- 5.835.500,

Sumber : Hasil investigasi GGW (Garut Government Watch)

Perubahan Mekanisme Penyaluran Tidak Mengubah Kualitas Tata Kelola BOS
Mekanisme penyaluran dana BOS tahun 2012 memang telah berubah dari tahun sebelumnya. Dana BOS 2012 tidak lagi disalurkan melalui kas daerah yang terbukti mengakibatkan keterlambatan pencairan dana BOS di sebagian besar kabupaten/kota seluruh Indonesia. Dana BOS 2012 disalurkan langsung dari Kas Provinsi ke rekening sekolah. Akhirnya, dana BOS bisa sampai lebih cepat masuk ke rekening sekolah dibanding tahun sebelumnya.

Meski kecepatan penyaluran lebih tinggi dari sebelumnya dana BOS 2012 justru semakin rawan diselewengkan. Mengapa ? Ada dua faktor yang menyebabkan meningkatnya penyelewengan dana BOS. Pertama adanya peningkatan jumlah dana BOS yang diterima oleh pihak sekolah. Pada tahun 2011, sekolah dasar menerima dana BOS sebesar Rp 397 ribu/murid. Nilai tersebut meningkat menjadi Rp 580 ribu/murid tahun 2012. Jumlah dana BOS selanjutnya dikalikan dengan jumlah murid yang terdapat disekolah tersebut. Semakin banyak jumlah murid maka semakin besar pula dana BOS yang diterima. Sebaliknya, semakin kecil jumlah murid maka semakin kecil pula dana BOS yang diterima dalam tahun tersebut.

Kedua, tidak ada perubahan kualitas tata kelola (governance) sekolah terutama aspek transparansi, akuntabilitas dan partisipasi. Hal tersebut terlihat dari juknis (Petunjuk Teknis) dana BOS 2012 yang dikeluarkan Kemendikbud. Pengelolaan dana BOS sama dengan tahun sebelumnya dan tidak ada perubahan signifikan.

Berdasarkan pengakuan Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan Kabupaten Serang terungkap bahwa pihak sekolah ternyata belum menyusun APBS tahun 2012 . Padahal dana BOS telah turun sejak januari 2012. Hanya 20 persen SD penerima dana BOS yang memiliki dan mengesahkan APBS dan sementara sisanya belum memiliki APBS sama sekali. Hal ini jelas bertentangan dengan juknis dana BOS karena sekolah wajib menyusun dan mengesahkan APBS sebelum membelanjakan dana BOS. Bagaimana sekolah sudah bisa membelanjakan dana BOS sementara acuan belanja (APBS) belum ada ?

Hal ini jelas sangat mengkhawatirkan karena karena pihak sekolah bisa membelanjakan dana BOS sekehendak hati mereka…!!!! Ini jelas pelanggaran serius atas juknis dana BOS dan memicu penyelewengan dana BOS lebih besar lagi.

Manipulasi SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) Dana BOS
Sementara itu kepala sekolah membuat pembukuan ganda atas pengelolaan keuangan sekolah. Yang satu buku untuk kepentingan audit dan buku satu lagi pembukuan yang sebenarnya, seperti laporan keuangan yang didalamnya termasuk untuk peruntukan setoran seperti diatas.

Praktik seperti ini luput dari pemeriksaan Inspektorat, BPKP, dan BPK, karena merkea hanya memeriksa klaporan pertanggung jawaban yang telah disiapkan dan tidak menerima pembukuan belanja sekolah yang sebenarnya. Kepala sekolah juga tidak berani melawan atau menghindar atas pungutan tersebut karena mereka takut untuk dimutasi.

Dalam pengelolaan BOS tahun 2012 ini juga sangat rawan dikorupsi karena tidak ada pihak berwenang yang memverifikasi SPJ sekolah. Dana BOS tetap cair tanpa ada SPJ. Tahun 2011 tahap verifikasi ada di pihak dinas pendidikan tingkat kabupaten.

Rekomendasi
Terkait hal ini KMRT G2W dan ICW merekomendasikan hal-hal berikut:

Merevisi Permendiknas No. 54 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS 2012. Juknis dana BOS harus memasukkan kewajiban sekolah untuk menyusun rencana dan belanja sekolah bersama pemangku kepentingan sekolah seperti Dewan Guru, Komite Sekolah, orang tua murid, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat sekitar sekolah. Hal ini penting agar warga sekolah mengetahui dan memahami detail kebutuhan dan rencana belanja sekolah sekaligus memahami aturan dan kebijakan pemerintah dalam penganggaran sekolah terutama dana BOS. Selain itu, Kemendikbud harus merevisi SOP (Standar Operasional Prosedur) pengelolaan keuangan sekolah. SOP seperti syarat pencairan dana BOS di bank, siapa yang bertanggung jawab dalam pembelanjaan atau pengadaan barang dan jasa, serta mekanisme pertanggungjawaban keuangan dana BOS.
Revisi Juknis BOS juga mengatur apsek transparansi dimana semua warga sekolah dan masyarakat diberikan akses seluas-luasnya untuk mencermati APBS dan belanja secara detail serta kewajaran bukti-bukti belanja dalam SPJ (Surat Pertanggung Jawaban).
Kemendikbud, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota menyediakan alokasi anggaran untuk memberikan bantuan teknis bagi sekolah dalam perencanaan, penanggaran dan pengelolaan keuangan sekolah. Selama ini bantuan teknis tersebut hanya bersifat seremonial untuk menghabiskan anggaran. Akan tetapi, bantuan teknis tersebut haruslah memberdayakan komite sekolah, masyarakat, orang tua murid, dewan guru untuk menguasai perencanaan, penanggaran dan pengelolaan keuangan sekolah.
»»  READMORE...

Sabtu, 18 Februari 2012

KETUA DPR-RI : ANEH ADA UPAH GURU DIBAWAH KULI PANGGUL

SOLO- Ketua DPR RI Marzuki Alie menganggap aneh perkembangan pendidikan di Indonesia. Hingga saat ini masih ada guru yang bergaji Rp 200.000 atau Rp 300.000. Hal ini sebagai bukti belum adanya perhatian khusus pada guru, terutama guru swasta dan honorer.
“Aneh, padahal upah pekerja lain seperti kuli panggul pasar yang latar belakangnya tidak jelas saja bisa lebih dari itu. Harusnya tidak demikian,” kata  Marzuki dalam pelantikan pengurus besar Persatuan Guru (Swasta) Seluruh Indonesia (PGSI) periode 2011-2016 di Pendapi Gede Balai Kota Surakarta, Sabtu (4/2).
Menurutnya, negara harus bertanggung jawab pada kualitas pendidikan. Ini merupakan tugas pelayanan yang diamanatkan oleh konstitusi. Peningkatan pelayanan pendidikan bukan hanya dilakukan oleh Pemerintah Pusat, melainkan ada sinergi dengan pemerintah daerah.
»»  READMORE...

Jumat, 03 Februari 2012

KPK MENGINCAR KEPALA SEKOLAH

Dengan telah diluncurkannya Juknis Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah, Komisi Pemberantasan Korupsi "mengincar" Kepala Sekolah yang masih nakal. Dalm pelaksanaannnya KPK akan menggunakan seluruh jaringannya sampai ke desa desa pelosok Indonesia. Sebagaimana yang disampaikan oleh Jasin melalui Harian Republika,
Lebih lanjut dijelaskan bahwa disinyalir masih ada Kepala Sekolah maupun Guru dengan bermacam dalih melakukan pungutas kepada orang tua murid melalui siswa. Ini adalah bentuk tindakan korupsi, tindakan kriminal yang mestinya tidak terjadi ketika seluruh operasional sekolah sudah dibiayai oleh nagara.
Sementara itu harian Republika melansir sbb
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi akan membentuk tim untuk menindak oknum kepala sekolah dan guru yang masih melakukan pungutan liar terhadap orang tua murid. KPK akan menindak tegas mereka yang melakukan pungutan liar itu karena termasuk tindak pidana korupsi.

“Kita terus memantau dan segera membentuk tim untuk mengevaluasi praktik pungutan liar di sekolah,” kata Wakil Ketua KPK, M Jasin saat dihubungi Republika, Rabu (3/8).

Pungutan liar, menurut Jasin, adalah tindak pidana korupsi. Pasalnya, ia menekankan, setiap sekolah terutama yang berstatus negeri sudah mendapatkan dana BOS (Dana Bantuan Operasional) sekolah untuk kegiatan belajar dan mengajar.

Sehingga, Jasin curiga oknum kepala sekolah dan guru yang melakukan pungutan liar dengan alasan mendanai kegiatan operasional sekolah yang tidak dicukupi oeh BOS. “Oknum kepala sekolah dan guru yang melakukan pungutan liar diduga menyelewengkan dana BOS,” kata Jasin.

Selain itu, dasar KPK mengincar oknum kepala sekolah dan guru yang melakukan pungutan liar itu berdasarkan pasal gratifikasi yaitu Pasal 12 Pasal 12C UU/31/1999 sebagaimana UU/20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal itu berbunyi, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya.

Disamping pungutan liar, praktik-praktik semacam " kwitansi bodong " juga mendapat perhatian yang serius. Disinyalir sangat banyak praktik semacam ini di satuan pendidikan. Bediinventarisir oleh Tim KPK yang sudah diterjunkan guna mempelajari "Laporan Pertanggungjawaban :"Sekolah tentang Penggunaan dana BOS, Dari laporan tersebut banyak ditemukan berbagai kejanggalan yang jelas terindikasi sebagai tindak pidana korupsi.

Ditemukan pula masih adanya praktik MANIPULASI data siswa dari sekolah, Hl ini terjadi karena pencairan dana bos biasanya menggunakan data yang sudah masuk. Sebenarnya ini juga kemungkinan bukan merupakan manipulasi hanya ada beberapa sekolh yang tidak atau belum mengembalikan sisa BOS yang merupakn selisih lebih dari siswa pada tahun tersebut.


Dari berbgai wacana yang telah dilansir beberapa media tersebut kami menghimbau gar Kepala Sekolah dan Guru harus berhati hati dan jujur dalam mengelola dana BOS.
»»  READMORE...

Sabtu, 28 Januari 2012

MASYARAKAT WAJIB MENGAWASI PENGGUNAAN BOS

Dengan telah diberlakukannya keanikan Dana Bos mulai Tri Wulan I Tahun Anggaran 2012 ini, pemerintah mellui Kemdiknas mengajak seluruh lapisan masyarakat khususnya orng tu murid untuk turut serta mengawasi kegiatan pengelolan dana yang dilakukan oleh pihak Sekolah.

Menurut berita yang dilansir harian KOMPAS disebutkan bahwa Orangtua siswa harus lebih kritis mengawasi penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS), demi terciptanya transparansi BOS. Dengan berdiam diri, transparansi penggunaan BOS tidak akan terwujud dengan baik.

Pengawasan dapat dilakukan dengan berbagai cara antara lain meliht dan mencermati papan informasi yang sudaj merupakan salah satu komponen transparansi yang wajib dipasang oleh pihak sekolah agar dapat disaksikan dengan mudah oleh masyarakat.
Papan transparansi tersebut terdiri dari dua macam, yang pertama memuat Data Keluar Masuknya dana BOS setiap bulannya, kemudian yang lainnya adalah papan informasi yang berisi rekap penggunaan setiap bulannya. Dengan demikian secara tidak lngsung masyarakat turut serta mengkritisi.

Pertanyaannya adalah Apakah sangsinya bagi sekolah yang tidak memasang papan informasi tersebut?

Disamping itu masyarakat diajak pula berpartisipasi dengan membuat laporan ONLINE yang disediakan oleh kemdiknas di bos.kemdikbud.go.id.

lebih lanjut dijelskan oleh kompas Pengamat pendidikan Darmaningtyas mengatakan hal itu dalam diskusi tentang akses informasi publik di Jakarta, Kamis (14/10/2010). Dikatakannya, Kementerian Pendidikan Nasional sebetulnya sudah membuka secara transparan mengenai penyaluran dana BOS ke sekolah-sekolah di Tanah Air. Namun, keterbukaan penggunaan dana tersebut kerap berhenti di tingkat sekolah yang memiliki kewenangan otonomi atas pemanfaatan BOS tersebut.

Informasi mengenai penggunaan BOS ini hanya diketahui oleh kepala sekolah dan komite sekolah. Bahkan, katanya tidak semua guru mengetahui anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS) yang di antaranya melibatkan dana BOS.

Orangtua siswa juga berhak mengetahui penggunaan dana BOS tersebut dengan menanyakan kepada pihak sekolah. Akan tetapi, hal ini seringkali diabaikan karena putra-putri mereka justru mendapat sanksi atau tudingan dari pihak sekolah. Akibatnya, banyak orangtua siswa memilih diam dan tak memedulikan hal tersebut agar pendidikan anaknya tak terganggu.

"Masalah (keterbukaan informasi) dana BOS ini ada dua, yakni manajemen sekolah yang tidak terbuka dan sikap masyarakat yang tidak acuh," kata Darmaningtyas.

"Orangtua jangan jadi penakut. Kalau melihat ada pelanggaran (pemakaian BOS), tanyakan dan laporkan," tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Henny S. Widyaningsih mengatakan, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 menjamin masyarakat untuk menerima informasi dari pejabat publik, termasuk mempertanyakan keterbukaan penggunaan dana BOS. Pejabat publik pun wajib memberikan informasi yang diperlukan kepada pemohon dan bahkan bisa dikenai hukuman penjara atau denda jika mengabaikan permohonan keterbukaan informasi itu.

Semoga niat baik pemerintah ini dimnfaatkan oleh masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik baiknya guna meningkatkan kwalitas pendidikan. Dan pihak sekolah harus terbuka terhadap kritik dan sara,
»»  READMORE...

GERAKAN INDONESIA BEBAS DARI KORUPSI



Apabila ada hal yang tidak wajar dalam penggunaan dana BOS oleh Sekolah, kemana harus melaporkan?

Laporan dapat disampaikan melalui 2 (dua) pilihan :
Pertama, laporan dapat disampaikan kepada unit pengaduan Tim Managemen BOS Kabupaten/Kota melalui kotak surat, SMS, dan telepon.
Ke dua, laporan juga dapat disampaikan langsung kepada unit pengaduan masyarakat BOS Pusat dengan alamat :

Untuk SD

Alamat web : www.ditptlsd.go.id
Nomor telepon : 021-5725632, dan 021-5725641
Faksimili : 021-572-5635
Email : bos@ditptksd.go.id

Untuk SMP

Alamat web : www.dit-plp.go.id
Nomor telepon : 0-800-140-1299 (bebas pulsa), dan 021-5725980
Faksimili : 021-5731070, dan 0215725645
Email : bos@ditp-plp-go.id
http://www.ditptlsd.go.id/
www.ditptlsd.go.id
»»  READMORE...

Jumat, 20 Januari 2012

BOS NAIK DARI 397000 MENJADI 580.000

Mulai Senin 16 Januari 2012, pemerintah kembali mengucurkan Dana Bantuan Opersaional Sekolah atau BOS untuk Tri Wulan I Tahun Anggaran 2012. Besaran yang diterimakan untuk Tahun ini Naik dari yang semula Rp 397.000 / siswa/tahun sekarang menjadi sekitar Rp 580.000/siswa/tahun untuk jenjang Sekolah Dasar.

Tampak sejak hari Rabu 18 Januari 2012 BRI di wilayah Pemalang dibanjiri oleh Kepala Sekolah. dan satu dua beserta bendahara sekolah.

Seperti biasa, gelak canda antar Kepala Sekolah terdengar nyaring mendominasi ruang tunggu di Bank, Tampak di luar bank motor-motor model terbaru milik KS berjajar rapih, satu dua ada yang bawa mobil. Jangan heran mereka adalah Kepala SD atau Bendahara BOS SD.

Ada yang bilang akan digunakan untuk ini, untuk itu, tapi yang pasti pulang dari bank mampir dulu makan-makan di warung sate atau warung makan yang cukup enak di wilayah masing masing.

Wajah berseri dan berbinar tampak jelas sekali seakan DANA BOS adalah DANA PRIBADI,


WASPADALH - WASPADALAH...
»»  READMORE...

Selasa, 10 Januari 2012

SUARA RAKYAT UNTUK MR NUH

INILAH DELAPAN KOMENTAR TERHADAP ORASI MR NUH YG DILANSIR OLEH YAHOO NEWS.



  • Dewita Gost
Bapak M. Nuh! Kalau seperti berita diatas itu ngak ada gunanya buat masyarakat yang tahu lebih 75% dana BOS ngak jelas kemana menguapnya dan yang jelas beli mobil kepala sekolah. Harusnya buka webside atau nomor telpon yang bisa dihubungi untuk menjaring informasi dari masyarakat tentang penggunaan dana BOS. Kalau itu dilakukan itu baru jelas program dari pak menteri. Kalau seperti sekarang ini, anak SD juga bisa dan ini namanya "Asal Ngomong atau Asal Bunyi" dari pada diam. Thank's
  •  
  • http://l.yimg.com/a/i/identity/nopic_48.gif
ini hanya sebuah dagelan atau lelucon ... pak mentri.... saya sangat menyakini sebagian besar dana bos itu tidak tepat sasaran kerena saya dengar SPJ banyak sekolah itu fiktif.... alias bodong saya siap menemani dan ikut memeriksa kalau pak mentri tidak percaya .... kesimpulannya sebesar apapun dana bos digulirkan yang semakin kaya hanya oknum kepsek tertentu.....coba pak mentri buktikan dan langsung tindak tegas biar yang lain juga takut........ kalau ngak berarti pak mentri juga mendukung terjadinya penyelewengan.......
  • Agus
pak nuh tolong pastikan di lapangan banyak tikus2nya rakyat menunggu kebenaran and kejujuran semua pihak yg terkait

Raisara
bagaimana dana bos tahun sebelumnya pak,baiknya harus di periksa


  • Budisugiarto
seharusnya porsi dana BOS untuk sekolah Swasta dengan sekolah Negeri harus dibedakan, Sekolah Swasta porsinya lebih besar dibanding dengan Sekolah Negeri. Karena selama ini penyimpangan dana BOS besar terjadi pada Sekolah Negeri.
  • OBAMA BINTUL OSAMA

MANA MUNGKIN BISA KETANGKAP BASAH, LHA KORUPSI ITU BANYAK CARANYA KOK..YANG NGGAK BISA DILACAK..MENURUT SAYA DANA BOS JUGA TAK NGARUH PADA BAYARAN ANAK SEKOLAH SAYA...TETAP AJA MAU UJIAN JUGA BAYAR..INI DAN ITU ORANG TUA TAK PERNAH DIRINGANKAN DENGAN BOS.....
  •  
  • Abdullah

Nah Gitu Dong Pa Mentri, tolong di kontrol yang ketat deh sampai ke tingkat sekolah oleh aparat terkait yang kredibel, biar transparan libatkan komite sekolah dan guru serta lembaga anti korupsi yang independen, jangan sampai dana yang begitu besar turun ke sekolah seolah-olah uang milik pribadi kepala sekolah. Karena sekarang ini indikasi penyelewengan dana BOS sangat mungkin dan dipastikan bisa terjadi, mengingat ketika Zaman DSP dan sekarang zaman BOS gaya hidup para kepala sekolah layaknya direktur eksekutip dengan kendaraan mewah dan lux untuk level Kepsek, ya kalau didapat dengan cara wajar mungkin ga jadi soal. Tapi kalau menjabat baru seumur jagung kemudian gaya hidupnya langsung melejit dan kendaran yang terhitung Lux yang menjadi tanda tanya besar bagi pegawai lain dan masyarakat umumnya. Harapanya pemerintah tegas menegakan hukum kalau perlu dipecat, karena korupsi di bidang pendidikan lebih jahat dari pembunuh karena pengaruhnya dapar merusak sistem moralalitas generasi bangsa secara masiv.
  • Si bolang
\
dari dulu m.nuh ngomong kaya' gitu mana buktinya....!!!!! jgn sok putih lah entar dalemnya doreng kaya' seragamnya tentara..di jember dana BOS tdk jelas kemana larinya...malah muridnya tiap semester dimintai dana sumbangan yg untuk ini untuk itulah.....biasa buat gaji tambahan....lebih aman dana2 [pendidikan mentrinya saja yg bagi ke masing2 sekolah
»»  READMORE...

Jumat, 23 Desember 2011

KALAU MAU LIHAT ASLINYA

Audit pengelolaan dan penggunaan DANA BOS di sekolah sekolah se Kabupaten Pemalang yang dilakukan oleh Inspektorat hasilnya selalu "baik". Hal ini ada beberapa kemungkinan, antara lain :
1. Administrasi pengelolaannya memang "baik", karena sudah dilakukan pembinaan pembinaan baik dari Dindikpora maupun dari Inspektorat itu sendiri.
2. Waktu inspeksi dijadwal atau diberitahukan terlebih dahulu, sehingga dalam kurun waktu tertentu "mereka" dapat mempersiapkan administrasi yang dibutuhkan.
3. Khusus untuk Sekolah Dasar, pemeriksaan hanya dilakukan secara "administratif" , artinya jika administrasi nya sudah lengkap ya.. beres. Entah itu data pendukungnya "bodong" atau tidak, sebab tidak pernah ada cekking.
4. Pemeriksaan hanya berupa sample yang terjadwal, bukan random smple sesuai keinginan Inspektorat. Sample jauh sudah dipersiapkan oleh UPPK masing-masing. Tapi ini bukan berarti kami menganggap yg tidak disampling itu tidak baik lho. Kami tidak mengatakan itu.

Solusi :
1. Tiap hari INSPEKTORAT harus SIDAK, kalau jml sekolah se Pemalang mencapai 600 maka setidaknya tiap hari ada 3 sekolah yang di SIDAK.
2. Namanya "SIDAK" jadi tidak ada pemberitahuan. Jika ada yang membocorkan, itu pastilah OKNUM. He he he he..
3. Jika menemukan pelanggaran, jangan DIBINA saja tapi menurut Pidato Pak HM Junaedi DIBINASAKAN SAJA.

Sekian sekedar unek-unek wong cilik, mugo dirungokake karo wong nduwuran areben bener kabeh lan BOS TUMONJO ojo mung kanggo blonjo neng mall bae...hehehehehe.
»»  READMORE...

Sabtu, 17 Desember 2011

MENGUAK BIAYA ULANGAN AKHIR SEMESTER SEKOLAH DASAR

TOPIK MINGGU DEPAN

DOKUMEN RAHASIA
Judul Dokumen :RENCANA ANGGARAN DAN BELANJA
ULANGAN AKHIR SEMESTER I
TAHUN PELAJARAN 2011-2012 UPPK ULUJAMI
Penanda tangan : Ka UPPK Ulujami
Tanggal Dokumen :

UNDER CONSTRUKTION
»»  READMORE...

Kamis, 15 Desember 2011

LIHAT-LAWAN-LAPORKAN


Untuk mewujudKAN CITA-CITA KPK dalam "mewujudkan Indonesia Bersih dari Koruptor" KPK meluncurkan website Whistleblower' System dengan alamat di http://kws.kpk.go.id//untuk mengajak serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

Pada halaman utama website ini menjelaskan sbb :

Selamat datang di KPK Whistleblower’s System!

Sistem ini merupakan sarana bagi whistleblowers untuk memberikan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi maupun yang akan terjadi, yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mereka, yang menjadi kewenangan KPK.

Peran Serta Aktif dalam Melawan Korupsi

Peran aktif anda sangat diharapkan dalam pemberantasan korupsi di negara ini, demi mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi. Jika anda mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi yang merupakan wewenang KPK, segera laporkan kepada KPK.

Sistem ini memberikan perlindungan kerahasiaan identitas pelapor, menyediakan fasilitas kotak komunikasi yang bisa diakses menggunakan nama samaran dan kata sandi yang hanya diketahui pelapor.

Karena itu, tunggu apalagi? Sekaranglah saat yang tepat untuk ambil bagian dalam menyelamatkan bangsa ini dari kehancuran akibat korupsi.

Lihat! Lawan! Laporkan

Semoga dengan Whistleblower' System diharapkan menumbuhkan keberanian masyarakat untuk melawan koruptor.

Semoga.
»»  READMORE...

Rabu, 14 Desember 2011

"UPETI" = KORUPSI GAYA BARU ?

Minggu yang lalu aku ketemu sahabat karibku yang sekarang sudah menjadi Kepala Sekolah di wilayah Pemalang. Wah hebat sekarang dia. Walaupun hanya D2 tapi karena usianya sudah kepala 5, beliau mendapat sertivikasi 1 gaji pokok setiap bulannya. Jujur aku bangga padanya. Setelah ngobrol ngalor ngidul ternyata kunci suksesnya haya satu yaitu : sendiko dhawuh" sama atasannya. Emang atasannya siapa? Beliau menjawab Pengawas , Penilik, Kepal UPPK , yang penting itu saja,

Satu cerita yang menarik adalah begini.

Di SD katanya ada PKG, KPKG, KKG, KKKS, Paguyuban Istri Kepala Sekolah, Paguyuban Kepala Sekolah se Dabin dsb dsb yang saya agak tidak tahu.

Satu diantaranya adalah Pengurus KKKS dan ada yang namanya Koordinator KKKS, wah mbingungi meneh kiye.


Kegiatan paguyuban atau apapun namanya yang satu ini antara lain melaksanakan rapat-rapat kepala sekolah se kecamatan. Dananya dari mana ? ya sudah pasti ini dari BOS. Kan ada pos untuk anggaran iuran dan transport dllnya untuk tugas ini. Memang legal kata beliau. Hanya mungkin untuk Transport KS antara skolah yang satu dengan yang lainnya mungkin berbeda.

Lalu, siapa pesertanya ?
Pesertanya ya KS se kecamatan, Pembicaranya adalah Pengawas, penilik dan Kepala UPPK setempat. Kadang ya mengundang Dinas Kabupaten kalau ada yang penting.

Acaranya apa saja ?
Biasanya ya pembinaan-pembinaan macem2, kadang seperti lomba pidato, lha kami hanya mendengarkan saja.Bayangkan, jika di UPPK ada 6 Pengawas, 2 Penilik dan 1 Kepala UPPK, jika mereka berbicara masing-masing 30 menit.. berapa lama itu ..dihitung sendiri saja.

Mereka mendapat uang sangu tidak@
Ya Pasti Dong, kalau besarnya ya itu urusan KKKSnya, kami percaya saja.

Padahal kegiatan itu jam dinas kan ?
Ya iya donk masak ya iya deh.

Ah.. Sobat ini bisa saja. Hmm kegiatan KKS lainnya apa?
Ini yang penting, sehingga saya alhamdulillah sampai sekarang disenangi oleh mereka karena setiap HABIS TERIMA BOS saya menghubungi rekan ketua KKKS di Dabin atau Gugus Sekolah. Biasa "kunthengan"

Maksudnya apa pak"
Ya minta sumbangan sukarela dari rekan-rekan KS sebagai ucapan terima kasih kepada para pembina kami di kecamatan lah. Sebagi anak kan kami tahu diri. UPPK kan memerlukan biaya untuk operasional, kesejahteraan karyawan dll.

Temen2 KS ya mau dan tidak takut ?
Ya mau lah. Wong tidak seberapa dan hanya 3 bulan sekali. Itupun tidak ada paksaan. Lagi pula kan tidak ada bukti jadi ya aman-aman saja apanya yang ditakuti?.

Siapa koordinatornya pak ?
Ya salah satu KS yang ditunjuk oleh "mereka" meskipun katanya melalui musyawarah, tapi ya orang yang bisa diajak kerja sama gitu, termasuk saya.Makanya dari dulu sampai sekarang saya jadi koordinator tapi nanti Insya Allah kalau saya jadi Pengawas ya diganti.

Kapan itu Pak ?
Insya Allah dalam tahun ini atau mungkin awal tahun baru.

Apakah tidak ada iuran yang resmi untuk KKS dan lainnya.
Ya ada, itu untuk biaya rutin kegiatan kan. Tiap sekolah mungkin berbeda. Itu jelas ada kwitansi karena untuk kegiatan dan di RAPB Sekolah juga ada jadi tidak apa apa.


Oooo jadi iuran yang resmi ada yang tadi lain-lain juga ada?
Yang ngomong njenengan lho, saya tidak ngomong itu.


Oh iya ya...

Apakah ini yang mungkin dikatakan sebagai Upeti ? Jika benar ada, betapa "dahaganya" mereka-mereka yang mau menerima dan makan "uang" tersebut.
»»  READMORE...

BOS DATANG DI SAAT LIBURAN

Libur = Piknik

Musim libur semester ganjil tahun ini (jika keadaan Normal ) jatuh pada tanggal 19 sampai dengan 31 Desember 2011. Namun ada kemungkinan nambag sampai eberapa hari karena tanggal 2 Januari 2012 masih banyak yang meratakan tahun baru masehi ini.

Bukan waktu liburannnya yang perlu didiskusikan, namun ada "kebiasaan buruk" yang berlindung dibalik kegiatan Libur Semesteran tersebut, melalui label PIKNIK, KARYA WISATA, STUDI BANDING dan sejenisnya.

Ada dua versi dalam kegiatan liburan tersebut , :
# Versi Pertama Melibatkan Siswa/Murid
Versi Pertamapun ada dua macam yaitu hanya melibatkan kelas tertinggi dan melibatkan semua siswa.
# Versi Kedua Hanya Kepala Sekolah, Guru dan Karyawan Karyawan
Versi keduapun ada dua macam yakni Hanya KS,Guru dan Karyawan dan Mengikutsertakan Keluarga, Komite Sekolah, Pejabat-pejabat atasannya seperti Penilik/Pengawas dan Kepala UPPK.

Silahkan dicermati " adakah penyelewengan Dana Bos dalam Kegiatan ini ? Pasti ada yang menjawab ADA dan Tentu ada yang Membantah TIDAK ADA. Semua terserah pengamatan masing-masing. Fakta akan kami ungkapkan pada postingan berikutnya.
Selamat berlibur
»»  READMORE...

Senin, 12 Desember 2011

DANA BOS MINGGU INI CAIR - MARI KITA KAWAL

Dalam minggu ini Dana Bos dipastikan sudah cair. Masing-masing sekolah dapat segera mencairkan melalui bank yag telah ditunjuk.
Bahkan di beberapa kabupaten tepat tanggan 12 Desember ini telah mencairkan melalui transfer rekening sekolah masing-masing, seperti halnya di Bandung Barat yang dilansir oleh harian Kompas.

Hari ini Dana BOS Rp 22,2 Miliar Cair
BATUJAJAR,(GM)-
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kab. Bandung Barat (KBB) memastikan, dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) triwulan keempat sebesar Rp 22.223.672.750 untuk SD dan SMP Negeri bakal cair pada Senin (12/12). Sementara untuk sekolah swasta menyusul satu atau dua hari setelah pencairan sekolah negeri.

Hal itu disampaikan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) BOS tahun 2011, Disdikpora KBB, Unang Rahmat Hidayat di Batujajar, Minggu (11/12). Kepastian pencairan dana BOS berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 931/285/SPM-LS/Disdikpora/2011 tertanggal 8 Desember 2011 tentang Penyediaan Dana BOS APBN untuk SD dan SMP Negeri Periode Oktober-Desember 2011.

"Dana BOS periode Oktober-Desember 2011 disalurkan atau ditransfer ke rekening sekolah penerima dana BOS per tanggal 12 Desember 2011. Dana yang diterima sekolah segera dipergunakan sesuai dengan anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS) yang mengacu kepada Permendiknas No. 37 Tahun 2010," kata Unang.

Ia mengatakan, penggunaan dana BOS harus berpedoman pada panduan pelaksanaan program BOS yang dikeluarkan pemerintah pusat, antara lain untuk pembelian buku teks, pembiayaan seluruh kegiatan siswa baru, ulangan harian, pembelian bahan-bahan habis pakai, pembiayaan perawatan sekolah, pembayaran guru honorer, dan pengembangan profesi guru, pemberian biaya transportasi siswa miskin, pembiayaan pengelolaan alat tulis kantor, dan pembelian komputer maksimum satu unit dalam satu tahun anggaran.

"Apabila semua pengadaan sudah terpenuhi, maka sisanya dapat digunakan untuk membeli alat peraga dan lain-lain," kata Unang.

Berdasarkan catatan "GM", di KBB terdapat 676 SD Negeri dengan jumlah siswa penerima BOS sebanyak 171.088 orang yang total bantuannya Rp 16.980.484.000, 62 SMP Negeri dengan jumlah siswa penerima BOS 35.940 orang dengan total bantuan Rp 5.121.000.000. Sementara untuk sekolah swasta, baik SD umum, SDLB, dan SMPLB mendapat kucuran dana sebesar Rp 2,6 miliar lebih.

Ia mengatakan, dana BOS triwulan keempat harusnya dicairkan Oktober lalu. Keterlambatan pencairan dana BOS triwulan keempat bukan disebabkan proses di tingkat KBB, tapi anggaran dari pemerintah pusat yang baru masuk ke kas daerah pekan lalu. Keterlambatan pencairan dana BOS di KBB, lanjut Unang, juga menimpa daerah lain. (B.104)**


Berkaitan dengan itulah seluruh elemen masyarakat, utamanya semua anggota dan simpatisan MPP ULUJAMI agar mengawal dan memantau pencairan sampai dengan penggunaan dana masyarakat tersebut.

Selamat bekerja semoga Allah SWT meridloi kita semua.
»»  READMORE...

DEMO MASYARAKAT TENTANG PENYIMPANGAN BOS

CIANJUR, (PRLM).- Puluhan massa mengatasnamakan Forum Aliansi Masyarakat Cianjur (Formasi) melakukan aksi unjuk rasa ke DPRD Kabupaten Cianjur, Kamis (9/6). Mereka datang guna menyampaikan aspirasi terkait adanya dugaan penyalahgunaan dana bantuan operasional siswa (BOS), sekaligus mendesak DPRD supaya turun tangan menindaklanjutinya.


Rombongan aksi datang sambil membawa sejumlah poster dan berbagai atribut, mereka menggelar orasi dan membacakan tuntutan serta pernyataan sikap terkait adanya dugaan penyalahgunaan dan BOS. Dalam aksinya diwarnai membakar kemenyan sebagai simbol matinya pengawasan dalam dunia pendidikan di Cianjur.

Kemudian meminta Komisi IV yang membidangi masalah pendidikan bisa menandatangani surat kesepakatan saat dilakukan audensi beberapa hari yang lalu.
Koordinator aksi Asep Zaenal Abidin mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 37/2010 disebutkan bahwa tidak boleh ada pemungutan apapun dalam penyaluran dana BOS. Namun di Kabupaten Cianjur ada indikasi terjadinya dugaan penyalahgunaan dana BOS. "Berdasarkan hasil advokasi kami di lapangan, ditemukan beberapa aspek kecenderungan adanya dugaan penyalahgunaan dana itu," katanya.

Asep menyebutkan pihaknya menduga dilapangan terjadi pemungutan dilakukan oleh oknum dengan besaran setiap siswa SD Rp 2.000 dan SMP Rp 3.000. Oleh karena itu pihaknya menuntut berbagai pihak terkait bisa memproses adanya dugaan penyalahgunaan dana BOS itu sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kami minta permasalahan itu bisa ditindaklanjut, bila penyimpangan dana BOS itu terbukti segera proses hukum," tegasnya.

Setelah orasi berjalan, keinginan pengunjuk rasa bisa bertemu Komisi IV tidak terkabul. Sebab tidak ada satupun dari komisi IV yang menemui mereka. Akhirnya pengunjuk rasa membubarkan diri. (A-116/das)***
Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/node/148037
»»  READMORE...

Minggu, 11 Desember 2011

Belajarlah ke Tulungagung

Tuesday, 09 November 2010 09:42 administrator
E-mail Print PDF

Datanglah ke Tulungagung. Hampir seluruh sekolah di salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Timur ini sudah menerapkan sistem transparansi penggunaan dana BOS (bantuan operasional sekolah) kepada publik.

Beberapa papan berisi daftar belanja dan pengeluaran keuangan sekolah dipajang di dinding sekolah. Transparan, semua orang bisa melihatnya. SD Negeri (SDN) Beji II, Kecamatan Boyolangu, contohnya. Di sekolah pendidikan dasar ini, informasi laporan keuangan penggunaan dana BOS dipajang di dinding sekolah.

Secara terperinci, sekolah menulis daftar belanja, pengeluaran, dan tempat pembelian barang kebutuhan siswa setiap bulan. Kepala Sekolah SDN Beji II, Sri Lestari, mengaku sengaja memasang papan informasi tersebut agar dana BOS yang diterima sekolah dapat dipertanggungjawabkan kepada komite sekolah dan orang tua siswa.

Dengan 200 anak didik, setiap siswa mendapat bantuan Rp 397 ribu. Sri menyatakan, tahun ini sekolahnya mendapatkan bantuan sebesar Rp 79.400.000. Setiap bulan, pengelola sekolah mengambil dana Rp 6,6 juta untuk memenuhi kebutuhan proses belajar-mengajar siswa."Semua pengeluaran langsung kami pampang di papan pengumuman sehingga bisa seketika dikoreksi jika ada yang menyimpang," Sri menjelaskan.

Dana sebesar itu, menurut perhitungan dia, sebenarnya masih belum menutupi biaya keseluruhan operasional sekolah. Pasalnya, dari hitungan kasar yang ia dilakukan, biaya itu tertutupi jika jumlah siswa penerima dana BOS mencapai 300 anak.
"Tapi, kami menghindari pungutan kepada orang tua. Kami mendapatkan bantuan dari pemerhati atau orang yang peduli terhadap pendidikan," kata Sri.

Tidak mengherankan jika sekolah ini dipilih menjadi salah satu sekolah percontohan yang menerapkan sistem menajemen berbasis sekolah oleh UNICEF, badan organisasi PBB yang mengurusi bidang pendidikan.

Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) didukung World Bank (Bank Dunia) pun menunjuk Kabupaten Tulungagung-selain Malang, Ambon, dan Sumbawa-sebagai daerah percontohan kampanye Transparansi, Akuntabilitas, dan Partisipasi (TAP) program BOS.

Di tengah keterbatasan, sekilas tampilan sekolah ini tampak seperti SD swasta unggulan yang penuh fasilitas. Kelas ditata sedemikian rupa hingga anak didik duduk berkelompok.

Setiap kelas memiliki sudut mandiri dan sudut baca. Di kelas, anak tak melulu harus menerima ilmu secara pasif. Mereka diajari bekerja sama dalam kelompok dan didorong untuk selalu berinisiatif. Tujuannya agar anak tak hanya pandai, tetapi juga berkarakter. "Semua fasilitas di kelas kami beli dari dana BOS," ujar Sri.

Partisipasi minim
Berjarak sekitar 20 kilometer dari SDN Beji II, SMPN 1 Pakel, juga tak kalah transparan dalam mengelola dana BOS. Namun, sekolah yang terbilang berada di daerah terpencil tersebut harus berhadapan dengan rendahnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan BOS.

Ketua BOS SMPN 1 Pakel, Asrif, mengaku kesulitan menumbuhkan partisipasi masyarakat. Padahal, katanya, pelaksanaan program BOS membutuhkan peran aktif masyarakat, paling tidak untuk musyawarah dalam penentuan alokasi anggaran dan pembelian barang kebutuhan siswa.

Kondisi itu berbanding terbalik dengan jumlah siswa yang mencapai 753 anak. Dia menyatakan, tak ada masalah dengan transparansi penggunaan dana BOS sebab semuanya dikonsultasikan dengan orang tua siswa dan komite sekolah.

Masalahnya, menurut dia, banyaknya anak yang bersekolah tak menjadi ukuran peran aktif orang tua. Kondisi itu, kata Asrif, diperparah dengan tingkat pendidikan orang tua siswa yang rendah-mayoritas bekerja sebagai buruh tani dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Persoalan lain, ungkap Asrif, propaganda sekolah gratis yang didengungkan pemerintah. Jargon tersebut membuat masyarakat buta dan menganggap semua biaya pendidikan menjadi tanggung jawab sekolah.

Menurut dia, anggapan itu karena mereka tak bisa menyerap informasi secara utuh. "Ini sudah tidak benar. Banyak orang tua protes jika ada sumbangan yang nilainya tak seberapa, yang sebenarnya untuk pengembangan kualitas sarana sekolah," tegas Asrif.

Ia tak menyalahkan sepenuhnya kepada pemerintah. Sebab, kata dia, itu memang berkorelasi dengan rendahnya pengetahuan orang tua terhadap dana BOS.
Dia menyatakan akan terus menggiatkan agar masyarakat berpartisipasi dalam pembelanjaan anggaran. "Namun, kami berharap dana BOS ditingkatkan sebab membantu sekolah. Tapi, masalah pendidikan jangan dicampuri urusan politis," pinta Asrif.

Hal senada dikeluhkan Kepala Sekolah SDN Ngrendeng I, Sunarsih. Ia menilai rendahnya tingkat partisipasi orang tua menjadi kendala dalam menjalankan rencana kegiatan dan anggaran sekolah. "Kami bisa saja langsung membelikan sesuai kebutuhan dengan konsultasi kepada komite sekolah. Namun, itu tidak kami lakukan sebelum berdialog dengan orang tua," jelas Sunarsih.

Dia menyatakan sangat terbantu dengan agenda Kemendiknas melalui Dinas Pendidikan (Dindik) Tulungagung yang berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan program BOS dengan meningkatkan partisipasi orang tua untuk berkontribusi pada transparansi dan akuntabilitas.

"Semoga dengan banyaknya liputan tentang penyaluran dana BOS, kami bisa semakin mempertanggungjawabkan setiap pengeluaran dan orang tua bisa tambah sadar untuk ikut serta terlibat bersama kami agar dana BOS tepat sasaran," katanya.

Masih minimnya partisipasi masyarakat memang satu soal. Tapi, pengelolaan dana BOS yang transparan di Tulungagung layak ditengok, patut dicontoh bagi daerah-daerah lain di Indonesia dalam mengelona dana BOS. ed: burhanuddin bella


Partisipasi Masyarakat

Bagaimana tingkat pengetahuan dan partisipasi masyarakat terhadap program bantuan operasional sekolah (BOS)? Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Tulungagung, Winarto, menyatakan masih sangat rendah.

Mengutip hasil survei Bank Dunia tahun lalu, ia menyebut hanya 86,13 persen orang tua yang pernah mendengar BOS dan 46,67 persen tahu singkatan BOS. Survei itu juga menunjukkan, 45 persen orang tua yang mengetahui tujuan diberikannya dana BOS, ada 25,51 persen tahu penggunaannya, dan hanya 2,49 persen yang mengetahui kucuran besaran dana BOS.

Partisipasi orang tua dalam perencanaan dan monitoring penggunaan dana BOS di sekolah juga cukup rendah, yaitu sekitar 44,08 persen. Orang tua yang berpartisipasi dalam perencanaan sebesar 10,42 persen dan 7,35 persen pernah melihat papan pengumuman sekolah.

"Dari angka tersebut, cuma 17,51 persen orang tua berpartisipasi dalam evaluasi sekolah dan 10,31 persen yang memberikan masukan," tutur Winarto.

Konsultan Bank Dunia, Mariana Hasbie, mengungkapkan, data survei tersebut terkumpul dari 720 sekolah dengan 3.600 sampel (orang tua siswa). "Kami mengumpulkan data dari sepuluh provinsi dengan mempertimbangkan karakter tingkat pendidikan dan pendapatan," tuturnya.

Karena itu, menurut dia, dilakukan kampanye Transparansi, Akuntabilitas, dan Partisipasi (TAP) program BOS di empat daerah: Tulungagung dan Sumbawa yang mewakili wilayah rural serta Malang dan Ambon mewakili wilayah urban.

Jika ini berhasil, model kampanye tersebut akan dijadikan sebagai blue print (cetak biru) kampanye di seluruh Indonesia. "Kami akan memberi saran kepada Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) untuk mengikuti kampanye tersebut," tukas Mariana.

Winarto menyatakan, pihaknya akan menggalakkan kampanye untuk meluruskan pemahaman masyarakat tentang jargon pendidikan gratis yang disebutnya salah kaprah. Ini sejalan dengan diberikannya amanah Tulungagung menjadi pilot proyek percontohan TAP program BOS untuk meningkatkan kualitas pengelolaan program oleh sekolah dengan melibatkan partisipasi orang tua.

Kampanye di lapangan dilakukan antara lain melalui keterlibatan wartawan dengan kunjungan media ke sekolah pelaksana BOS, wawancara tokoh pendidikan lokal di perdesaan, penulisan artikel di media massa, dan talkshow radio. "Untuk kegiatan yang bersifat penjangkauan masyarakat, akan diimplementasikan melalui parade reog sebagai hasil kreasi budaya lokal," tuturnya. erik purnama putra, ed: burhanuddin bella

sumber : http://republika.co.id:8080/koran/35/122378/Belajarlah_ke_Tulungagung
»»  READMORE...

Entri Populer