THANKS BUAT BPK/IBU YG KIRIM ARTIKEL VIA E MAIL KAMI

Sabtu, 28 Januari 2012

MASYARAKAT WAJIB MENGAWASI PENGGUNAAN BOS

Dengan telah diberlakukannya keanikan Dana Bos mulai Tri Wulan I Tahun Anggaran 2012 ini, pemerintah mellui Kemdiknas mengajak seluruh lapisan masyarakat khususnya orng tu murid untuk turut serta mengawasi kegiatan pengelolan dana yang dilakukan oleh pihak Sekolah.

Menurut berita yang dilansir harian KOMPAS disebutkan bahwa Orangtua siswa harus lebih kritis mengawasi penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS), demi terciptanya transparansi BOS. Dengan berdiam diri, transparansi penggunaan BOS tidak akan terwujud dengan baik.

Pengawasan dapat dilakukan dengan berbagai cara antara lain meliht dan mencermati papan informasi yang sudaj merupakan salah satu komponen transparansi yang wajib dipasang oleh pihak sekolah agar dapat disaksikan dengan mudah oleh masyarakat.
Papan transparansi tersebut terdiri dari dua macam, yang pertama memuat Data Keluar Masuknya dana BOS setiap bulannya, kemudian yang lainnya adalah papan informasi yang berisi rekap penggunaan setiap bulannya. Dengan demikian secara tidak lngsung masyarakat turut serta mengkritisi.

Pertanyaannya adalah Apakah sangsinya bagi sekolah yang tidak memasang papan informasi tersebut?

Disamping itu masyarakat diajak pula berpartisipasi dengan membuat laporan ONLINE yang disediakan oleh kemdiknas di bos.kemdikbud.go.id.

lebih lanjut dijelskan oleh kompas Pengamat pendidikan Darmaningtyas mengatakan hal itu dalam diskusi tentang akses informasi publik di Jakarta, Kamis (14/10/2010). Dikatakannya, Kementerian Pendidikan Nasional sebetulnya sudah membuka secara transparan mengenai penyaluran dana BOS ke sekolah-sekolah di Tanah Air. Namun, keterbukaan penggunaan dana tersebut kerap berhenti di tingkat sekolah yang memiliki kewenangan otonomi atas pemanfaatan BOS tersebut.

Informasi mengenai penggunaan BOS ini hanya diketahui oleh kepala sekolah dan komite sekolah. Bahkan, katanya tidak semua guru mengetahui anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS) yang di antaranya melibatkan dana BOS.

Orangtua siswa juga berhak mengetahui penggunaan dana BOS tersebut dengan menanyakan kepada pihak sekolah. Akan tetapi, hal ini seringkali diabaikan karena putra-putri mereka justru mendapat sanksi atau tudingan dari pihak sekolah. Akibatnya, banyak orangtua siswa memilih diam dan tak memedulikan hal tersebut agar pendidikan anaknya tak terganggu.

"Masalah (keterbukaan informasi) dana BOS ini ada dua, yakni manajemen sekolah yang tidak terbuka dan sikap masyarakat yang tidak acuh," kata Darmaningtyas.

"Orangtua jangan jadi penakut. Kalau melihat ada pelanggaran (pemakaian BOS), tanyakan dan laporkan," tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Henny S. Widyaningsih mengatakan, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 menjamin masyarakat untuk menerima informasi dari pejabat publik, termasuk mempertanyakan keterbukaan penggunaan dana BOS. Pejabat publik pun wajib memberikan informasi yang diperlukan kepada pemohon dan bahkan bisa dikenai hukuman penjara atau denda jika mengabaikan permohonan keterbukaan informasi itu.

Semoga niat baik pemerintah ini dimnfaatkan oleh masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik baiknya guna meningkatkan kwalitas pendidikan. Dan pihak sekolah harus terbuka terhadap kritik dan sara,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer