THANKS BUAT BPK/IBU YG KIRIM ARTIKEL VIA E MAIL KAMI

Minggu, 11 Desember 2011

LARANGAN PENGUNAAN DANA BOS

TIGA BELAS LARANGAN PENGGUNAAN DANA BOS
Kalau dalam petunjuk telnis penggunaan dana BOS tahun 2010 hanya ada 10 larangan penggunaan dana BOS, maka dalam petunjuk teknis penggunaan dana BOS tahun 2011 sesuai Lampiran Permendiknas Nomor 37 Tahun 2010 tanggal 22 Desember 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS Tahun anggaran 2011 larangan itu bertambah menjadi 13 larangan, nomor-nomor yang berwarna merah adalah larangan terbaru yang tidak terdapat dalam juknis penggunaan dana BOS tahun agnggaran 2010, berikut ini ketiga belas larangan tersebut :
1. Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan.
2. Dipinjamkan kepada pihak lain.
3. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya.
4. Membiayai kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/ Kabupaten/ kota/ Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya (KKKS, MKKS, KKMI, KKMTs), walaupun pihak sekolah tidak ikut serta dalam kegiatan tersebut. Sekolah hanya diperbolehkan menanggung biaya untuk siswa/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut.
5. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru.
6. Membeli pakaian/seragam bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah).
7. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat.
8. Membangun gedung/ruangan baru.
9. Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
10. Menanamkan saham.
11. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar, misalnya guru kontrak/guru bantu.
12. Kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan.
13. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota dan Kementerian Pendidikan Nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer